Warga Caruban Tolak Pelebaran Jalan, Gandeng Pendamping Hukum
![]() |
| Warga Panjaitan Caruban yang melakukan rapat internal menolak pelebaran jalan (Foto: SemeruPos) |
SEMERUPOS.COM , MADIUN – Rencana pelebaran Jalan Panjaitan, Kelurahan Krajan, Caruban, Kabupaten Madiun, mendapat penolakan dari warga terdampak. Penolakan itu disepakati dalam rapat internal warga RT 10 RW 03 pada Minggu (29/3/2026) kemarin, setelah sebelumnya mengikuti sosialisasi penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah yang digelar Pemkab Madiun melalui Dinas PUPR pada 6 Maret 2026 di Gedung Pertemuan Kelurahan Krajan.
Rapat yang dihadiri 28 pemilik tanah dan bangunan tersebut menghasilkan sejumlah keputusan. Warga menyatakan tidak setuju terhadap rencana pelebaran jalan dan persimpangan Jalan Panjaitan. Mereka juga menolak rapat lanjutan, tidak bersedia menyerahkan data pribadi maupun dokumen kepemilikan, serta menolak kunjungan pihak luar untuk pengukuran lahan.
Selain itu, warga sepakat seluruh komunikasi terkait rencana proyek dilakukan melalui Ketua RT setempat. Warga juga memberi kuasa kepada Pentas Gugat Indonesia untuk melakukan pendampingan hukum non-litigasi.
Mempe, salah seorang warga terdampak mengaku kecewa dengan rencana tersebut. Ia menyebut warga tidak pernah diajak diskusi sebelum sosialisasi dilakukan.
“Kami sebelumnya tidak pernah diajak musyawarah, tiba-tiba ada sosialisasi di kelurahan dengan paparan rencana pelebaran jalan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, dalam pemaparan tersebut ditampilkan desain pelebaran jalan menggunakan slide presentasi. Namun saat warga meminta salinan desain, pihak dinas maupun konsultan tidak memberikannya.
Dari paparan itu, sejumlah bangunan di sisi barat dan timur jalan disebut akan terdampak, bahkan ada rumah yang diperkirakan tergusur serta pemotongan lahan warga sekitar dua setengah meter.
Warga juga menyebut rencana pembangunan monumen di simpang tiga Jalan Panjaitan akan menambah luas area terdampak. Diperkirakan lebih dari 28 warga berpotensi kehilangan aset berupa rumah, bangunan, maupun tanah.
“Atas dasar itu, warga sepakat menunjuk Pentas Gugat Indonesia sebagai pendamping hukum non-litigasi untuk melindungi kepentingan warga terdampak,” tegasnya.
Dalam berita acara rapat tertanggal 29 Maret 2026, warga juga menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut dibuat sebagai bahan evaluasi terhadap rencana pelebaran jalan dan persimpangan Jalan Panjaitan Kota Caruban yang disampaikan DPUPR Kabupaten Madiun.
Warga berharap seluruh pihak menghormati keputusan bersama tersebut.
Rencana pelebaran jalan tersebut dinilai berpotensi menambah persoalan baru. Pasalnya, proses tukar guling tanah desa untuk pembangunan Masjid Quba yang bergulir sejak 2016 hingga kini juga belum terselesaikan.
Red
