BREAKING NEWS

Juli 2026, Pembuatan SIM Wajib Face Recognition

SEMERUPOS.COM
Dengan kebijakan baru di bulan Juli 2026, SIM wajib face recognition ( Foto: semerupos.com )

SEMERUPOS.COM, MADIUN – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis seiring penguatan layanan digital yang diterapkan secara bertahap pada 2026. Masyarakat tidak lagi harus antre panjang di Satpas atau menyiapkan banyak berkas fisik, karena sebagian besar proses sudah dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang terintegrasi.

Perubahan ini merupakan bagian dari pengembangan layanan digital yang memungkinkan pemohon mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM dengan lebih efisien. Sistem terbaru juga dirancang untuk meningkatkan akurasi data serta mencegah penyalahgunaan identitas, sehingga masyarakat di berbagai daerah dapat mengakses layanan dengan lebih cepat dan transparan.

Layanan SIM Digital Semakin Lengkap

Layanan berbasis aplikasi kini mendukung proses perpanjangan SIM A dan SIM C secara online. Pemohon dapat mengunggah dokumen, mengikuti tes kesehatan daring, serta tes psikologi tanpa harus datang langsung ke Satpas. Setelah proses disetujui, SIM akan dicetak dan dikirimkan ke alamat pemohon melalui layanan pengiriman resmi.

Verifikasi Face Recognition Berlaku Juli 2026

Mulai Juli 2026, verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah menjadi syarat wajib dalam pengajuan SIM. Sistem biometrik ini diterapkan untuk memastikan data pemohon sesuai dengan identitas kependudukan. Masa penyesuaian diberikan sejak awal 2026 agar masyarakat memiliki waktu beradaptasi sebelum aturan diberlakukan secara penuh.

Estimasi Biaya Layanan

Selain biaya PNBP, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan seperti tes kesehatan sekitar Rp35.000, tes psikologi berkisar Rp60.000 hingga Rp100.000, serta biaya pengiriman SIM mulai Rp15.000. Dengan demikian, total estimasi perpanjangan SIM C secara daring dapat berada pada kisaran Rp155.000 hingga Rp210.000, tergantung lokasi dan layanan yang dipilih.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Pengajuan perpanjangan SIM secara online membutuhkan dokumen digital berupa foto e-KTP, foto SIM lama, pas foto berlatar biru, serta tanda tangan di atas kertas putih. Pemohon juga wajib melampirkan hasil tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan melalui layanan resmi sebelum mengajukan permohonan.

Perhatikan Masa Berlaku SIM

Pengajuan perpanjangan hanya dapat dilakukan selama SIM masih aktif. Disarankan mengajukan perpanjangan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan baru, termasuk ujian teori dan praktik kembali.

Layanan untuk Wilayah Terbatas

Bagi masyarakat yang jauh dari Satpas atau memiliki keterbatasan akses internet, layanan SIM Keliling tetap tersedia. Unit layanan bergerak ini melayani perpanjangan SIM di lokasi tertentu seperti pasar atau pusat keramaian. Namun, layanan tersebut hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.

Integrasi Data Kependudukan

Sistem SIM kini terhubung dengan database kependudukan nasional sehingga verifikasi identitas berlangsung otomatis. Pemohon disarankan memastikan data e-KTP sudah diperbarui agar proses pengajuan tidak terkendala.

Sanksi Penggunaan SIM Palsu

Penggunaan SIM palsu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan sistem verifikasi digital, keaslian SIM dapat dicek melalui aplikasi resmi sehingga masyarakat dapat memastikan dokumen yang dimiliki valid.

Ketentuan mengenai biaya, prosedur, dan teknis layanan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan terbaru. Masyarakat disarankan memantau informasi resmi dari layanan Korlantas atau Satpas terdekat untuk mendapatkan pembaruan terkini melalui laman resmi digitalkorlantas.polri.go.id 

RED

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar