Kecelakaan Tanpa BPJS Tetap Ditanggung, Pengendara Wajib Tahu Ada Santunan Rp50 Juta dari STNK
![]() |
| Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tercantum dalam STNK ( Foto: Dok, SEMERUPOS.COM ) |
SEMERUPOS.COM, MADIUN - Banyak korban kecelakaan lalu lintas tidak mengetahui bahwa mereka tetap bisa memperoleh santunan meski tidak memiliki BPJS. Perlindungan tersebut sebenarnya sudah melekat saat pemilik kendaraan membayar pajak tahunan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tercantum dalam STNK.
SWDKLLJ merupakan iuran wajib yang secara otomatis mendaftarkan pemilik kendaraan dalam program perlindungan kecelakaan yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Besaran iurannya berbeda tergantung jenis kendaraan. Untuk sepeda motor 50 cc hingga 250 cc dikenakan sekitar Rp35.000 per tahun, sedangkan kendaraan seperti sedan, station wagon, jip, dan minibus sekitar Rp143.000 per tahun.
Melalui iuran tersebut, korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017. Santunan meninggal dunia maupun cacat tetap masing-masing sebesar Rp50 juta. Selain itu, biaya perawatan luka maksimal Rp20 juta, biaya P3K Rp1 juta, biaya ambulans Rp500 ribu, serta biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris hingga Rp4 juta.
Santunan ini tidak hanya berlaku bagi pengemudi, tetapi juga penumpang yang menjadi korban kecelakaan. Untuk mengajukan klaim, korban atau ahli waris harus melapor ke kantor Jasa Raharja terdekat dengan melampirkan laporan kepolisian, identitas diri, serta surat keterangan medis. Khusus korban luka, perlu disertakan kwitansi biaya perawatan, sedangkan korban meninggal dunia memerlukan dokumen keluarga seperti KK atau surat nikah.
Pengajuan santunan juga memiliki batas waktu. Klaim harus diajukan maksimal enam bulan sejak kejadian. Jika melewati batas tersebut atau tidak dilakukan penagihan dalam tiga bulan setelah disetujui, hak santunan dapat gugur.
Informasi ini penting diketahui masyarakat agar tidak kehilangan hak perlindungan saat terjadi kecelakaan. Banyak pengendara sebenarnya sudah membayar iuran setiap tahun, namun belum memahami manfaat santunan yang bisa membantu biaya perawatan hingga puluhan juta rupiah.
RED
