Praktik Rentenir, Suryajiyoso: Penjara 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta
![]() |
| Advokat dan Dosen UT, Suryajiyoso SH.,MH (Foto: Dok Semeru Pos) |
SEMERUPOS.COM, MADIUN – Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2026 yang menyoroti praktik rentenir atau pemberi pinjaman dengan bunga mencekik.
Dalam aturan tersebut, praktik peminjaman uang yang memanfaatkan kondisi ekonomi seseorang dengan bunga tidak wajar dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Langkah ini dinilai sebagai upaya tegas negara dalam melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman berbunga tinggi yang selama ini marak terjadi di sektor informal. Rentenir yang terbukti mengambil keuntungan berlebihan, disertai tekanan, intimidasi, atau memanfaatkan kondisi darurat korban, dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan dalam KUHP baru 2026.
Menanggapi hal tersebut, Advokat dan dosen Universitas Terbuka, Suryajiyoso SH.,MH., menyebut aturan ini memberikan kepastian hukum terhadap praktik rentenir yang selama ini meresahkan masyarakat. Menurutnya, apabila terbukti ada unsur memanfaatkan kesulitan ekonomi dengan bunga tidak wajar, terlebih disertai tekanan atau intimidasi, maka pelaku dapat dipidana.
“KUHP baru memberikan kepastian hukum terhadap praktik rentenir. Ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap kelompok rentan. Namun penegakan hukumnya tetap harus melihat unsur eksploitasi, seperti bunga yang mencekik, penyalahgunaan keadaan, serta adanya tekanan kepada peminjam,” ujarnya, Minggu (22/03/2026).
Ia menambahkan, tidak semua pemberi pinjaman dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Jika pinjaman diberikan dengan bunga wajar dan tanpa tekanan, maka masih berada dalam ranah perdata. Namun ketika praktik tersebut sudah memanfaatkan kondisi terdesak dan merugikan secara tidak wajar, KUHP baru membuka ruang penindakan pidana sekaligus pemberian sanksi denda.
“Jika praktik rentenir tersebut tetap dilakukan tanpa izin dari lembaga yang berwenang, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000. Hal tersebut diatur dalam Pasal 273 KUHP,” pungkasnya.
Kontributor: Naw
RED
