BREAKING NEWS

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji tahun 2024.

Mantan Menag Yaqut Cholil memakai baju orange dugaan kasus korupsi kuota Haji (Foto: Ryan, Kontributor SemeruPos)

SEMERUPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji tahun 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penahanan dilakukan usai pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ,” ujar Asep dalam konferensi pers di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Usai pemeriksaan, Gus Yaqut terlihat dibawa menuju mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Saat proses tersebut berlangsung, sejumlah massa dari Barisan Ansor Serbaguna tampak meneriakkan nama Gus Yaqut berulang kali.

Sebelumnya, pihak Yaqut sempat dikabarkan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada hari yang sama. Namun secara tiba-tiba Gus Yaqut hadir di gedung KPK dan membantah adanya permintaan penundaan pemeriksaan.

“Tidak ada itu mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Yaqut kepada wartawan setibanya di kantor KPK.

Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi masuk dalam daftar perpanjangan pencegahan.

Perkembangan terbaru, KPK pada 27 Februari 2026 menyatakan telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 

Berdasarkan hasil audit tersebut, pada 4 Maret 2026 KPK mengumumkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

RED

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar