BREAKING NEWS

Penyiraman Air Keras Aktivis, Suryajiyoso: Ijin Edar dan Jual Harus Ada Regulasi

Suryajiyoso SH.,MH., Advokat dan Dosen UT (Foto: Istimewa)

SEMERUPOS.COM, MADIUN - Maraknya kasus penyiraman air keras kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Aksi kekerasan ini terjadi dalam berbagai latar belakang, mulai dari konflik rumah tangga, persoalan pribadi, hingga penyerangan terhadap aktivis. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban.

Kasus yang baru saja terjadi menimpa seorang aktivis KontraS, Andrie Yunus, semakin mempertegas urgensi persoalan ini. Peristiwa tersebut menambah daftar panjang kekerasan dengan menggunakan air keras, yang sebelumnya juga kerap terjadi di berbagai daerah dengan motif beragam.

Fenomena ini memunculkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Air keras yang relatif mudah diperoleh dinilai menjadi salah satu faktor yang mempermudah terjadinya tindak kejahatan tersebut. Minimnya pengawasan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya ini membuat siapa pun dapat mengaksesnya tanpa kontrol yang jelas.

Kondisi tersebut mendorong berbagai pihak untuk mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah tegas. Salah satu upaya yang dinilai penting adalah melarang penjualan bebas air keras di pasaran. Jika pelarangan total belum dapat dilakukan, maka setidaknya diperlukan sistem perizinan yang ketat dan terintegrasi untuk mengontrol pembelian.

Selain itu, pengawasan distribusi juga menjadi aspek yang tidak kalah krusial. Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa air keras hanya digunakan untuk kepentingan industri, penelitian, atau kebutuhan lain yang sah dan terkontrol. Distribusi yang tidak terpantau berpotensi membuka celah penyalahgunaan di tingkat masyarakat.

Suryajiyoso, seorang advokat sekaligus dosen Universitas Terbuka, menilai bahwa regulasi yang lebih ketat merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang sebenarnya dapat dicegah melalui kebijakan yang tepat.

“Penjualan air keras tidak bisa dibiarkan bebas seperti saat ini. Harus ada kontrol ketat, bahkan jika perlu melalui sistem perizinan khusus agar penggunaannya jelas, terdata, dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Suryajiyoso.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara regulasi dan penegakan hukum. Tanpa aturan yang jelas dan pengawasan yang efektif, potensi penyalahgunaan akan terus terjadi. Oleh karena itu, selain memperketat peredaran, aparat penegak hukum juga harus memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan.

Lebih lanjut, edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar kesadaran akan bahaya air keras semakin meningkat. Dengan demikian, tidak hanya aspek hukum yang diperkuat, tetapi juga pencegahan melalui pemahaman publik dapat berjalan secara optimal.

Dengan meningkatnya jumlah kasus yang terjadi, langkah konkret dari pemerintah menjadi sangat dinantikan. Perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama, termasuk dengan mengendalikan peredaran bahan berbahaya seperti air keras agar tidak lagi menjadi alat kejahatan yang mudah diakses.

RED

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar