Lumajang-Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang pria IO (23) karena dugaan tindak pidana peredaran dan penyalah gunaan obat terlarang jenis pil logo Y.
Pria asal Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi saat mengedarkan pil logo Y di Pasar Baru, Jalan Pattimura, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Sabtu (11/3/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain menangkap tersangka pelaku, polisi berhasil menyita 939 butir pil warna putih logo Y, dan sepeda motor Honda Beat Nopol N 2726 UT.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran obat terlarang di Pasar Baru.
"Kami mendapat laporan itu, langsung melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut dan benar kami curigai ada seorang pria yang hendak edarkan pil logo Y, sehingga petugas langsung mengamankan pelaku," ucap Ari Hartono, Minggu (12/3/2023).
Setelah pelaku ditangkap,petugas langsung menggeledahan menemukan 1 buah kantong kertas coklat berso 1 buah kantong kresek warna hitam berisi 9 plastik bening berisi 254 butir pil warna putih Logo Y, dan 2 plastik klip berisi 75 butir warna putih logo Y.
"Kami juga mengamankan uang tunai Rp 60 ribu, Handphone, dan satu sepeda motor Beat Nopol N 2726 UT milik tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 sub. 196 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara