Polemik Chiropractic, DPMPTSP Madiun Angkat Bicara
![]() |
| Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Madiun (Foto: SemeruPos) |
SEMERUPOS.COM , MADIUN - Polemik praktik pijat kretek atau chiropractic di wilayah Kabupaten Madiun kian mencuat setelah beredar klaim bahwa layanan tersebut telah mengantongi legitimasi dari Dinas Kesehatan. Klaim itu menimbulkan keresahan publik, lantaran praktik yang dijalankan seolah-olah telah memiliki izin resmi, padahal faktanya belum demikian.
Kepala DPMPTSP Madiun, Anang, menegaskan bahwa nomor AHU-0192xx.AHA.xx.xx.Tahun 2025 yang dicantumkan oleh pihak pengelola bukanlah izin praktik.
Ia menjelaskan bahwa nomor tersebut hanya merupakan akta pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bukan legalitas operasional layanan kesehatan.
“Nomor AHU itu hanya akta dari Kemenkumham, bukan izin praktik. Untuk izin praktiknya sendiri belum terdaftar di sistem. Nanti Dinas Kesehatan akan melakukan pengecekan ke lokasi sekaligus pembinaan. Yang jelas, pijat kretek tidak diperbolehkan,” tegas Anang, Rabu (08/04/2026).
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Widya Wardhani, juga menegaskan bahwa praktik chiropractic yang saat ini beroperasi tidak memiliki rekomendasi dari instansinya. Ia mengingatkan bahwa setiap layanan kesehatan tradisional wajib memenuhi persyaratan perizinan, termasuk kepemilikan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan melalui DPMPTSP dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
“Dinas Kesehatan tidak merekomendasikan praktik pijat chiropractic. Kegiatan yang ada di wilayah Madiun tersebut juga tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” ujarnya dr Widya.
Dari sisi regulasi, perubahan kebijakan terjadi setelah dicabutnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional. Pemerintah kemudian menetapkan pengaturan baru terkait pelayanan kesehatan tradisional empiris sejak 2016.
Dalam regulasi tersebut, praktik chiropractic tidak termasuk dalam pembinaan pelayanan kesehatan tradisional (kestrad), sehingga berada di luar pengawasan resmi sistem kesehatan tradisional.
Selain itu, hasil koordinasi dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) menyebutkan bahwa tindakan chiropractic memiliki potensi risiko apabila dilakukan tanpa standar medis yang jelas.
Hal ini juga menjadi perhatian dalam upaya penertiban, yang merupakan bagian dari fungsi penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum oleh Satpol PP setempat.
Kondisi ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi guna melindungi keselamatan masyarakat.
Red
