BREAKING NEWS

Ramai Chiropractic, Dinkes Madiun: Tak Rekomendasikan


Semeru Pos
dr.Widya Wardani, selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Madiun (Foto: SemeruPos)

SEMERUPOS.COM, MADIUN - Maraknya praktik pijat kretek atau chiropractic di wilayah Madiun yang ramai dipromosikan melalui media sosial kian menarik minat masyarakat. Sejumlah tempat praktik bahkan disebut selalu dipadati pengunjung yang datang untuk terapi tulang dan sendi. 

Fenomena ini memunculkan perhatian publik, terutama terkait aspek keamanan dan legalitas layanan tersebut.

Di sisi regulasi, pencabutan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1076 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional membawa perubahan klasifikasi layanan kesehatan tradisional. 

Aturan tersebut kemudian digantikan dengan regulasi pelayanan kesehatan tradisional empiris (kestrad) melalui kebijakan Kementerian Kesehatan tahun 2016. Dalam regulasi baru itu, praktik chiropractic tidak termasuk dalam pembinaan kestrad.

Selain itu, hasil koordinasi dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) menyebutkan bahwa tindakan chiropractic dinilai tidak aman apabila dilakukan tanpa standar medis yang jelas. Hal ini menjadi perhatian karena praktik tersebut menyasar keluhan tulang belakang, leher, dan sendi yang berisiko bila ditangani tanpa kompetensi medis.

dr. Widya Wardhani selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan ( Kabid Yankes ) dari Dinas Kesehatan Madiun menegaskan pihaknya tidak memberikan rekomendasi terhadap praktik chiropractic yang saat ini marak. Menurutnya, kegiatan yang beroperasi di wilayah Madiun tersebut juga tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

“Dinas Kesehatan tidak merekomendasikan praktik chiropractic. Kegiatan yang ada di wilayah Madiun tersebut juga tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Terapis seharusnya memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan proses tersebut memerlukan rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” tegasnya, Kamis ( 02/04/2026).

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dinilai perlu melakukan langkah penertiban. Satpol PP diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap praktik chiropractic yang beroperasi di wilayah Madiun, guna memastikan keamanan masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi pelayanan kesehatan tradisional yang berlaku.

Red/zack 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar