BREAKING NEWS

Sengketa TK Masyithoh Madiun Kian Memanas, Kuasa Hukum PCNU Buka Fakta


Kuasa Hukum PCNU Kota Madiun Suryajiyoso SH.,MH (Foto: SemeruPos)

SEMERUPOS.COM , MADIUN - Polemik kepemilikan aset KB & TK Islam Masyithoh di Kota Madiun memasuki babak krusial setelah perkara hukum bergulir panjang hingga tingkat kasasi. Dalam putusan tersebut, pihak penggugat dinyatakan menang, sehingga aset tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar wajib diserahkan.

Situasi ini memicu ketegangan di tengah keberlangsungan aktivitas pendidikan.

Pihak Yayasan menyampaikan telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan sertifikat tanah serta membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi. Sejumlah opsi sempat dibahas, termasuk rencana relokasi demi menjaga kelangsungan pendidikan bagi para siswa.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak penggugat menolak tawaran relokasi dan tetap bersikukuh meminta pengosongan lokasi tanpa adanya ganti rugi. Kondisi ini mempersempit ruang gerak yayasan di tengah tekanan waktu yang terus berjalan.

Di sisi lain, pencarian lokasi baru untuk kegiatan belajar mengajar mengalami berbagai kendala. Keterbatasan lahan serta persoalan perizinan menjadi hambatan utama, sehingga proses relokasi belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, proses hukum terus berjalan hingga memasuki tahap eksekusi. Ancaman eksekusi paksa membuat posisi yayasan semakin terdesak, terutama dalam upaya mempertahankan keberlangsungan pendidikan bagi peserta didik.

Kuasa hukum PCNU Kota Madiun, Suryajiyoso SH MH, memberikan penegasan terkait duduk perkara yang berkembang di masyarakat. Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai fakta hukum yang ada.

“Perlu diluruskan, bahwa tanah, bangunan, serta pengelolaan TK Masyithoh adalah milik Yayasan Masyithoh yang didirikan oleh NU pada tahun 1995. Sementara Yayasan Dewi Masyithoh baru berdiri pada tahun 2015, sehingga tidak memiliki dasar kepemilikan atas aset tersebut,” tegasnya, Jumat (10/04/2026).

Ia juga menambahkan, pihaknya sempat membuka opsi penyelesaian dengan menawarkan penggabungan pengelolaan ke MI Tahfizul Quran di Jl. Kendali Sido, Josenan, namun tawaran tersebut ditolak. Menurutnya, klaim penyerahan pengelolaan yang disampaikan pihak Yayasan Dewi Masyithoh hanya sebatas retorika tanpa realisasi konkret.

Red/zack 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar