Sikapi Kebenaran Hukum, Suratno Jabarkan Kebenaran Fakta dan Nilai Moral dalam Hukum
![]() |
| Dosen Fakultas Hukum, Dr. KRA. Suratno Pradotodiningrat SH.,MH (Foto : Semeru Pos) |
SEMERUPOS.COM , SOLO - Kebenaran dalam hukum tidak hanya bersandar pada fakta yang terungkap di persidangan, tetapi juga pada nilai moral yang hidup di tengah masyarakat. Kedua aspe k ini harus berjalan seiring agar hukum mampu menghadirkan keadilan yang utuh.
Kebenaran faktual diperoleh melalui pembuktian yang dapat diuji secara logis dan empiris. Sementara itu, kebenaran moral berkaitan dengan penilaian etis terhadap suatu perbuatan dan dampaknya bagi masyarakat.
Dalam banyak kasus, kedua dimensi ini tidak selalu selaras. Terkadang, putusan yang sah secara hukum belum tentu dirasakan adil oleh masyarakat. Hal ini menjadi tantangan besar dalam praktik penegakan hukum.
Untuk itu, hukum harus mampu menjembatani kesenjangan antara fakta dan moral. Penegak hukum dituntut tidak hanya berpikir secara legalistik, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan dalam setiap keputusan.
Dr. KRA. Suratno Pradotodiningrat, SH., MH menutup dengan pernyataan tegasnya, hukum yang ideal adalah hukum yang tidak hanya benar secara prosedural, tetapi juga menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas.”pungkasnya singkat
Red/ zack
