Dua Kasus Curanmor Terungkap, Polres Madiun Amankan Pelaku Lintas TKP
![]() |
| Kedua tersangka berada dalam ruang pemeriksaan petugas Satreskrim unit pidana umum untuk penyelidikan lebih lanjut (Foto: SemeruPos) |
SEMERUPOS.COM , MADIUN - Polres Madiun berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Madiun dengan modus serupa, yakni memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menancap di kendaraan.
Dua pelaku dari kasus berbeda berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk pada awal April 2026.
Kasus pertama terjadi pada Minggu, 12 April 2026 di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan. Korban Dedi Irawan, anggota TNI, melaporkan sepeda motor milik mertuanya hilang dari rumah. Setelah ditelusuri, kendaraan tersebut ditemukan di rumah pelaku berinisial STR (23), warga Balerejo.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain seperti Saradan, Wonoasri, dan Balerejo. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra, dokumen kendaraan, rekaman CCTV, serta barang milik pelaku.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 di area persawahan Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng. Korban Suparman, seorang petani, kehilangan sepeda motor Honda Karisma miliknya yang diparkir di sawah dengan kondisi kunci masih terpasang. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka SDR (50), seorang buruh tani asal Balerejo, saat hendak menjual motor hasil curian.
Dari pengakuannya, pelaku juga telah beraksi di sejumlah wilayah lain seperti Mejayan, Pilangkenceng, dan Balerejo.
Kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Madiun. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menancap. Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tegasnya, Selasa (14/04/2026).
Polres Madiun berharap dengan pengungkapan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Red/zack
