Pembelaan atau Vigilantisme, Kapolres dan Kajari Sleman Minta Maaf
SEMERUPOS.COM , Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto dipanggil Komisi III DPR RI setelah viralnya kasus suami kejar jambret yang jadi tersangka di wilayah hukum Sleman.
Aditya Putra Hogi, jadi tersangka setelah mengejar dua pelaku yang menjambret istrinya.
"Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Kapolres dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita," tuturnya.
Dia mengklaim, apa yang dirasakan Aditya Putra Hogi itu sama sebenarnya sama dengan apa yang dirasakan. Namun, kata dia, pihak kepolisian hanya mau melihat kepastian hukum.
"Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf lantaran menerima penetapan tersangka Aditya Putra Hogi. Kajari meneruskan hasil penyidikan Polres Sleman yang menetapkan Hogi sebagai tersangka karena mengejar jambret sampai meninggal dunia.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Hogi dan kuasa hukum,serta Kapolres Sleman
"Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini, juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap dua dari penyidik kemarin," ujarnya.
Sebelumnya viral di media sosial, seorang warga Sleman menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas setelah mengejar dua orang yang menjambret istrinya di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Dua jambret itu mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia saat dikejar oleh Aditya Putra Hogi
Pada Bulan April 2025, seorang perempuan bernama Arsita yang tengah mengendarai sepeda motor dijambret tasnya oleh dua orang pria yang juga bersepeda motor.
Namun, beberapa menit sebelummya, Arsita tak sengaja berpapasan dengan sang suami, Aditya Putra Hogi (APH), yang sedang mengendarai mobil. Mereka lalu berjalan beriringan dengan kendaraan masing-masing. Arsita di depan dan APH mengkutinya. Tak ayal, APH menjadi saksi mata atas penjambretan yang terjadi pada istrinya.
APH sontak merespons kejadian itu dengan mengejar hingga sejauh satu kilometer. Dalam kecepatan tinggi, mobil APH memepet motor pelaku hingga tiga kali. Nahas, benturan tak terhindarkan. Motor tersebut melesat ke trotoar, menghantam tembok dengan keras, dan kedua penjambret tewas seketika. Hari ini, APH menjadi tersangka di bawah jeratan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dari sinilah badai opini bermula. Sebagian orang melihat adanya kriminalisasi terhadap pahlawan keluarga. Di sisi lain, Polri melihat adanya kelalaian yang menghilangkan nyawa di ruang publik. Ketegangan ini menunjukkan betapa tipisnya batas antara pembelaan diri dan vigilantisme dalam kesadaran sosiologis kita.
Red
