BREAKING NEWS

KUHP Baru: Musik Keras hingga Hewan Peliharaan Terancam Pidana


Advokat dan Dosen UT, Suryajiyoso SH.,MH (Foto: Istimewa)

SEMERUPOS.COM, MADIUN - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terhitung mulai 2 Januari 2026 menjadi perhatian serius bagi masyarakat. 

Regulasi baru ini dinilai lebih spesifik dalam mengatur perilaku warga dalam kehidupan sehari-hari, baik di ruang privat maupun ruang publik.

Sejumlah perbuatan yang sebelumnya kerap dianggap sepele kini berpotensi berujung sanksi pidana maupun denda.

 Di antaranya hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi), mabuk di muka umum, memutar musik keras pada malam hari, hingga ucapan bernada penghinaan seperti menyebut orang dengan kata “anjing” atau “babi”. 

Selain itu, tanggung jawab pemilik hewan peliharaan hingga larangan memasuki atau menguasai lahan milik orang lain tanpa izin juga diatur secara tegas dalam KUHP baru.

Menanggapi hal tersebut, Suryajiyoso, SH., MH. seorang advokat dan juga Dosen UT menekankan pentingnya kesadaran hukum sejak dari lingkungan terkecil.

“KUHP yang baru ini pada dasarnya hadir untuk menata kehidupan bermasyarakat agar lebih tertib dan saling menghormati. Karena itu, edukasi hukum harus dimulai dari keluarga. Saling mengingatkan dalam bersikap, bertutur kata, dan berperilaku termasuk di media sosial menjadi kunci agar masyarakat tidak terjerat persoalan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, kehati-hatian dalam berkomunikasi dan bertindak bukan semata untuk menghindari sanksi pidana, tetapi juga sebagai wujud menjaga nilai agama, etika sosial, serta ketertiban umum.

Melalui pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan sosial yang aman, damai, dan berkeadaban di tengah perubahan regulasi hukum nasional.

Red

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar