SURABAYA : semerupos.com
Setelah diteliti dengan seksama akhirnya perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrindo Pura dinyatakan lengkap atau P-21.
"Berkas Perkara dengan dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) dengan tersangka BK dan HK yang telah merugikan negara sebesar Rp.7.552.800.498,58(tujuh miliar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen) dinyatakan lengkap," ujar Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak saat release kemarin, Kamis (16/11/2023/.
Ia mengatakan, jika beberapa hari ke depan akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti nya oleh penyidik ke jaksa. Sehingga tidak lama lagi akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya.
Seperti diketahui sebelumnya, perkara ini bermula pada 2011 , saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di tayan, Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210(empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus sepuluh united states dollar) atau setara dengan Rp. 43.470.357.480(empat puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah) bermodalkan kontrak tersebut pada 2012 PT Semesta Eltrindo Pura mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank Jatim sebesar Rp.20.000.000 dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulai. Setelah PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan kredit modal kerja, PT Semesta Eltrindo Pura membuat surat komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT Wijaya Karya harus dibayarkan ke rekening PT Semesta Eltrindo Pura di Bank Jatim HR Muhammad Nomor: 065/000068 a/n PT Semesta Eltrindo Pura, dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lainnya secara sepihak. Namun, ternyata PT Semesta Eltrindo Pura telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT Wijaya Karya ke rekening PT Semesta Eltrindo Pura yang ada di bank lain, bank mandiri cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon cabang Krian, dan NISP cabang Tropodo. Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT Wijaya karya dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang Rp. 7.552. 800.498,58
" Meskipun beberapa waktu lalu ( 02/11/2023) para tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun tidak akan menghentikan proses perkara ,para tersangka tetap akan dihadapkan ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Jemmy, panggilan akrabnya
Uang sebesar Rp.7.552.800.498 tersebut sudah sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka.
Terhadap para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
Reporter Ars