Kasus Dugaan Suap Proyek, Sugiri Sancoko Cs Segera Jalani Sidang di PN Ponorogo
![]() |
| Sugiri Sancoko Cs ketika jumpa pers yang digelar oleh KPK (Foto: Dok KPK, ) |
SEMERUPOS.COM , PONOROGO - Perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, segera memasuki tahap persidangan. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Ponorogo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Jumat (3/4/2026).
Dengan langkah tersebut, proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahapan menunggu penetapan jadwal sidang perdana oleh majelis hakim.
Selain Sugiri Sancoko, dua tersangka lain yang turut dilimpahkan berkasnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo dan Yunus Mahatma yang menjabat sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Menurut KPK, setelah pelimpahan berkas dilakukan, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Persidangan nantinya akan menjadi tahap pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat para tersangka.
Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya berpotensi diganti dari jabatan Direktur RSUD Harjono. Menyikapi kabar tersebut, Yunus kemudian berkomunikasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang diduga akan diberikan kepada Sugiri Sancoko agar posisinya tidak diganti.
Pada Februari 2025, penyerahan uang pertama diduga terjadi melalui ajudan Sugiri dengan nilai sekitar Rp400 juta. Selanjutnya pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang kepada Agus Pramono dengan total sekitar Rp325 juta. Penyerahan lainnya juga diduga terjadi pada November 2025 melalui kerabat Sugiri sebesar Rp500 juta.
Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik menduga total uang yang diserahkan mencapai Rp1,25 miliar. Dana tersebut diduga dibagi antara Sugiri Sancoko sebesar Rp900 juta dan Agus Pramono sekitar Rp325 juta.
KPK menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan berjalan. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan para penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan demi kepentingan pribadi.
Red
