Dugaan Gratifikasi Rp5,57 Miliar, Bupati Ponorogo Sidang Perdana di Surabaya
![]() |
| Bupati non aktif Sugiri Sancoko jalani sidang perdana di Tipikor Surabaya (Foto: SemeruPos) |
SEMERUPOS.COM , SURABAYA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola gratifikasi yang diduga diterima Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026).
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Sugiri menerima setoran dari berbagai pihak, mulai dari pejabat daerah, direktur rumah sakit, kontraktor, aparatur sipil negara (ASN), hingga seorang guru yang merupakan bagian dari tim suksesnya.
Total dugaan gratifikasi yang diterima mencapai Rp5,57 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK, Martopo Budi Santoso, menyatakan bahwa penerimaan uang dilakukan secara berulang dari berbagai sumber dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu yang ditentukan.
“Total gratifikasi sejumlah Rp5.572.000.000 berhubungan dengan jabatan terdakwa,” ujarnya dalam persidangan.
Jaksa merinci, aliran dana terbesar berasal dari Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma. Pemberian tersebut disebut dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari uang pribadi, pungutan proyek, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Selain itu, terdapat pula setoran dari pihak lain seperti Heru Sangoko untuk kebutuhan Pilkada dan rekomendasi politik, serta Dyan Nurcahyanto dan Sumarno yang turut memberikan sejumlah uang melalui berbagai perantara.
Pemberian dana tersebut disebut berlangsung sejak awal masa jabatan Sugiri pada 2021 hingga 2025. Modus penyerahan dilakukan baik melalui transfer maupun secara tunai di sejumlah lokasi, seperti rumah dinas bupati, ruang kerja, kantor sekretaris daerah, hingga RSUD Harjono. Jaksa juga mengungkap bahwa sebagian pemberian berkaitan dengan kepentingan jabatan, termasuk untuk mempertahankan posisi Yunus sebagai Direktur RSUD.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut permintaan uang bahkan sempat disampaikan langsung oleh Sugiri kepada Yunus pada 3–4 November 2025, yang kemudian diikuti dengan serangkaian pemberian hingga ratusan juta rupiah.
Seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang, sehingga jaksa menegaskan seluruhnya patut dianggap sebagai suap yang berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Bupati Ponorogo.
Red/zack
