BREAKING NEWS

Kejari Magetan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD 2020–2024, Nilai Capai Rp242,9 Miliar

Kejari Magetan tetapkan 6 tersangka
Foto: Ilustrasi ( Semerupos.com)

SEMERUPOS.COM, MAGETAN - Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Magetan setelah melalui rangkaian pemeriksaan terhadap 35 saksi. Selain itu, penyidik juga mengamankan 788 dokumen (bundle) serta 12 unit barang bukti elektronik yang telah disita berdasarkan penetapan pengadilan.

Adapun enam tersangka yang ditetapkan terdiri dari tiga anggota DPRD dan tiga tenaga pendamping dewan, yakni:

SN, anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 sekaligus Ketua DPRD periode 2024–2029

JML, anggota DPRD periode 2019–2024 dan 2024–2029

JMT, anggota DPRD periode 2019–2024 dan 2024–2029

AN, tenaga pendamping dewan

TH, tenaga pendamping dewan

ST, tenaga pendamping dewan

Penetapan ini berdasarkan sejumlah surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada April 2026.

Dalam kasus ini, Pemerintah Kabupaten Magetan diketahui mengalokasikan dana hibah Pokir DPRD dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD.

Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan sistematis. Para tersangka diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Kelompok masyarakat penerima hibah disebut hanya menjadi formalitas administratif, sementara proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) telah dikondisikan oleh pihak tertentu.

Selain itu, ditemukan praktik pemotongan dana hibah untuk berbagai kepentingan, termasuk biaya administrasi hingga kepentingan pribadi oknum. Pelaksanaan kegiatan juga kerap dialihkan kepada pihak ketiga, yang bertentangan dengan prinsip swakelola.

Penyidik juga menemukan adanya pengadaan barang yang bersifat fiktif serta laporan administrasi yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat dan keuangan negara, serta melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, baik dalam pasal primair maupun subsidair.

Sebagai tindak lanjut, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026.

Kejaksaan Negeri Magetan menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini serta mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Naw

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar