Kuasai Dokumen SK, BSI Kartoharjo Madiun di Somasi Kuasa Hukum Debitur
![]() |
| Somasi ke pihak BSI Kartoharjo Madiun |
Kuasa Hukum seorang Debitur BSI Kartoharjo Madiun mendesak agar dokumen Surat Keputusan segera diserahkan ke ahli waris
SEMERUPOS.COM , MADIUN - Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Magetan melalui Gunadi SH dan Evita Anggraini Dian SH resmi melayangkan somasi ke pihak PT Bank Syariah Indonesia Tbk ( BSI ) cabang Kartoharjo Kota Madiun.
Somasi tersebut dilayangkan karena Gunadi dan rekan ditunjuk selaku kuasa hukum dari keluarga ahli waris Sugeng Haryoko, yang menyatakan bahwa BSI menguasai dokumen Surat Keputusan (SK) Sugeng Haryoko yang dinyatakan telah meninggal dunia.
Gunadi mengatakan bahwasanya Almarhum Sugeng Haryoko tercatat memiliki fasilitas pembiayaan di BSI Cabang Kota Madiun yang seharusnya terlindungi oleh skema Asuransi Jiwa Kredit (AJK). Dan debitur sendiri diketahui telah meninggal dunia pada tahun 2024, secara otomatis hukum beban utang diselesaikan melalui mekanisme klaim asuransi atau pelunasan.
"Fakta yang terjadi adalah ahli waris menemukan kejanggalan bahwa status pembiayaan masih berjalan dan SK dokumen almarhum masih dikuasai pihak BSI",ungkapnya Senin (02/02).
Gunadi menambahkan, dokumen SK almarhum saat ini sangat dibutuhkan ahli waris untuk mencairkan dana Taspen bagi anak-anak almarhum yang kini menjadi yatim karena SK tersebut merupakan syarat mutlak untuk kelengkapan administrasi.
"Dokumen SK tersebut merupakan hak ahli waris untuk pengurusan hak keperdataan keluarga dan untuk pencairan dana Taspen bagi anak anak almarhum yang kini menjadi yatim",tambahnya.
Gunadi selaku kuasa hukum keluarga ahli waris mendesak BSI cabang Kota Madiun untuk segera menyerahkan dokumen SK asli dan memberikan transparansi status pembiayaan dan realisasi klaim asuransi secara tertulis dan menghentikan pembebanan denda sejak debitur meninggal dunia.
Menurutnya, penahanan dokumen SK tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sebelumnya, pihak keluarga ahli waris telah mengedepankan itikad baik melalui jalur musyawarah sejak Mei 2025 sebanyak Empat kali melalui kunjungan dan juga melalui pesan sellular ke pihak staff BSI, namun belum ada respon tertulis maupun kepastian penyelesaian dari pihak BSI.
Gunadi menegaskan jika langkah ini dibaikan oleh pihak BSI, maka pihaknya akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata, serta melaporkan BSI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Red
