BREAKING NEWS

Cabut Laporan, Mediasi Gugatan PMH Mantan Ketua RT Nambangan Kidul Berakhir Damai


Damai, gugatan PMH pemilihan Ketua RT 13 Nambangan Kidul Madiun sepakat menempuh jalan musyawarah (Foto:  NewsTujuh)

SEMERUPOS.COM , MADIUN – Sidang ketiga sekaligus mediasi kedua dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pemilihan Ketua RT 13 Kelurahan Nambangan Kidul akhirnya berakhir damai. Proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (25/02/2026), menghasilkan kesepakatan musyawarah antara para pihak.

Perkara tersebut sebelumnya diajukan warga terhadap Supriyanto selaku Ketua RT 13 (Tergugat I), Sutrisno selaku Ketua RW 04 (Tergugat II), Lurah Nambangan Kidul Fendi Priyanto (Tergugat III), serta Camat Manguharjo Litha Febriana (Tergugat IV).

Dalam dalil gugatannya, para penggugat mendasarkan tuntutan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 20 Ayat (2) yang mengatur kewajiban Ketua RT untuk melaporkan dan memberitahukan kepada Ketua RW paling lambat dua bulan sebelum masa bakti berakhir guna membentuk panitia pemilihan Ketua RT periode berikutnya.

Tak hanya itu, gugatan juga disertai tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp75 juta dan immateriil sebesar Rp1 miliar, serta permohonan sita jaminan. Para penggugat mempersoalkan proses pemilihan Ketua RT baru yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta dugaan kurangnya transparansi laporan keuangan selama masa jabatan sebelumnya.

Namun dalam mediasi lanjutan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai. Para penggugat resmi mencabut gugatan dan sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

Kuasa hukum penggugat, Arifin Purwanto, S.H., menyampaikan bahwa perdamaian ini merupakan hasil kesadaran bersama demi menjaga kondusivitas lingkungan.

“Pada prinsipnya klien kami menginginkan keterbukaan dan kepastian hukum. Setelah dilakukan mediasi dan ada itikad baik dari para pihak, maka perkara ini disepakati untuk diselesaikan secara musyawarah. Gugatan resmi kami cabut demi menjaga keharmonisan warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyelesaian secara kekeluargaan dinilai lebih bijak karena menyangkut hubungan sosial antarwarga dalam satu lingkungan.

Dengan dicapainya kesepakatan damai tersebut, perkara gugatan PMH resmi berakhir tanpa dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

Para pihak berkomitmen menjaga komunikasi dan transparansi ke depan agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di kemudian hari.

Red

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar