BREAKING NEWS

Kontra, Seorang Kades di Dolopo Madiun Akui Adanya Pungli

 

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun (Foto : Istimewa)

SEMERUPOS.COM , MADIUN - Ramainya pemberitaan sebuah kasus isu pungli yang melibatkan APH dan diakui oleh seorang aparat Kepala Desa,, kini bertambah lagi seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Madiun berani buka suara terkait isu pungli tersebut.

Meskipun isu pungli sudah dibantah oleh pihak-pihak yang sudah diperiksa termasuk oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), namun justru bantahan ini menyulut keberanian para Kades di Kabupaten Madiun membuat sebuah pengakuan mengejutkan.

Sebelumnya seorang Kades di Kecamatan Balerejo mengaku bahwa isu pungli 2 juta itu benar dan menegaskan bahwa uang itu merupakan hasil permintaan dengan istilah “omah lor” dan “omah kidul”, yang disebut-sebut disampaikan langsung oleh Camat Balerejo.

Ternyata, apa yang diakui oleh seorang Kades di Kecamatan Balerejo, juga diakui oleh salah seorang Kades di Kecamatan Dolopo.

Dalam keterangannya, Kades yang meminta syarat untuk tidak disebutkan namanya ini menceritakan pada mulanya instruksi berawal dari Camat.

Namun instruksi ini merupakan pengkondisian setiap desa untuk menganggarkan sekitar 20 juta agar masuk dalam APB Desa untuk kegiatan penyuluhan hukum dengan narasumber omah lor omah kidul di TA. 2025.

Beberapa waktu kemudian ada tambahan permintaan 500 ribu per desa tetapi tidak diketahui untuk kegiatan apa, dan uang diserahkan kepada pengepul, kebetulan seorang Kades juga di Kecamatan Dolopo.

Kemudian, pengepul melalui grup kades Kecamatan Dolopo mengumumkan ada tambahan uang 2 juta lagi.

"Uang urunan 2 juta belum dikembalikan", (Senin,12/01).

Lebih lanjut ia menceritakan bahwa tahun- tahun sebelumnya juga ada setoran seperti ini yang dikomandoi oleh orang yang sama yang juga bertindak sebagai pengepul.

"Dan jumlah setoran tersebut diluar anggaran kegiatan penyuluhan hukum yang 20 juta"tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejati Jatim melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) sempat melakukan tindakan pengamanan terhadap Kasie Intel Kejari Kab. Madiun dan Kades Bulakrejo Kec. Balerejo pada Selasa, 30/12/2025. 

Kegiatan itu merupakan respon cepat pihak Kejati Jatim dan hanya sekedar klarifikasi untuk menanggapi atas beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan pungli yang menyeret salah satu personilnya.

Beberapa pihak yang dimintai keterangan, diantaranya Kepala DPMD Kab. Madiun Supriadi, Camat Balerejo Suci Wuryani maupun Kades Bulakrejo Jaenuri kompak membantah isu pungli. Bahkan menurut Kades Jaenuri uang yang dikumpulkan bukan merupakan setoran ke oknum APH melainkan uang arisan para Kades di Kec. Balerejo.

Pernyataan yang disampaikan pihak Jaenuri dkk kemudian menjadi dasar Kejati Jatim melalui Wakil Kajati Saiful Bahri Siregar memutuskan bahwa isu pungli tidaklah benar dan persoalan ini dianggap selesai pada Jum'at, 2 Januari 2026.

Lebih lanjut masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan aparatur Kejaksaan.

Sesuai apa yang disampaikan pihak Kejati Jawa Timur, patut ditunggu keberanian para Kades yang lain di Kabupaten Madiun untuk buka suara sehingga pungli di Kabupaten Madiun dapat terungkap.

Red

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar