BREAKING NEWS

Dugaan Peras Kades, Oknum Jaksa di Madiun Diamankan Kejati Jatim

Oknum jaksa Kejari Madiun berinisial A diamankan Kejati Jatim usai diduga memeras kepala desa. Kajati Jatim tegaskan pemeriksaan masih berlangsung dan junjung asas praduga tak bersalah.

(Foto : Istimewa)

SEMERUPOS.COM , MADIUN – Seorang oknum jaksa berinisial A yang bertugas di Kejaksaan Negeri Madiun diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa. 

Penindakan tersebut dilaporkan berlangsung pada Selasa (30/12/2025).Informasi yang dihimpun NEWSTUJUH.COM menyebutkan, jaksa berinisial A diketahui menjabat sebagai kepala seksi di Kejaksaan Negeri Madiun.

Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, membenarkan adanya penindakan terhadap oknum jaksa tersebut. 

Namun demikian, pihaknya belum bersedia mengungkapkan secara rinci kronologi kejadian.

“Sebagai bentuk respons atas pengaduan masyarakat, yang bersangkutan langsung kami amankan,” ujar Agus Sahat kepada wartawan, Rabu (31/12).

Agus Sahat menegaskan bahwa saat ini oknum jaksa tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi internal. Ia memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Yang bersangkutan masih diperiksa dan diklarifikasi. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kajati Jatim menekankan komitmennya dalam menjaga integritas institusi kejaksaan. Ia mengaku telah mengingatkan seluruh jajaran jaksa di Jawa Timur untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang mencederai kepercayaan publik.

“Seluruh jaksa sudah berkomitmen dengan saya untuk tidak melakukan perbuatan tercela dan menjaga marwah institusi,” tambahnya.

Secara nasional, sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Agung RI dilaporkan telah menjatuhkan sanksi terhadap ratusan jaksa yang terbukti melanggar disiplin. Dari jumlah tersebut, 69 jaksa dikenai hukuman disiplin berat, sementara 44 jaksa lainnya menerima sanksi disiplin ringan.

RED

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar