Suryajiyoso Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil ke Polres Magetan
![]() |
| Korban (kanan), didampingi Rudy Wibowo SH.,partner kuasa hukum Suryajiyoso SH.,MH.,ketika melapor ke Polres Magetan (Foto: SemeruPos) |
SEMERUPOS.COM , MADIUN – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Magetan. Seorang warga Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, berinisial HS (35), secara resmi melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Magetan.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLP/81/SAT.RESKRIM/IV/2026/SPKT/POLRESMAGETAN tertanggal 30 April 2026.
Kasus ini bermula saat korban mengajukan pengaduan konsumen pada 20 Oktober 2025 kepada YAPERMA DPC Ngawi terkait permasalahan pinjaman. Namun, pada 25 Oktober 2025, seorang pria berinisial (ST) justru mendatangi rumah korban dan mengambil satu unit mobil Honda Brio dengan nomor polisi A 1723 ZV dengan alasan untuk “diamankan”.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 30 Oktober 2025, korban menandatangani surat penitipan unit kendaraan tersebut kepada yang bersangkutan. Namun, hingga waktu berjalan, kendaraan tak kunjung dikembalikan.
Ketika korban meminta kembali mobilnya, terlapor justru menyangkal pernah menerima atau mengambil kendaraan tersebut. Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum korban dari Firma Hukum Suryajiyoso, SH., MH.,Madiun menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum secara serius.
“Klien kami adalah pemilik sah kendaraan tersebut. Namun hingga saat ini, kendaraan tidak dikembalikan dan bahkan terlapor menyangkal pernah menerimanya. Ini merupakan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegasnya, Kamis (30/04/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi pertama dan terakhir kepada terlapor, namun tidak mendapat itikad baik.
“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi resmi, tetapi tidak diindahkan. Oleh karena itu, kami melaporkan perkara ini ke Polres Magetan agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Honda Brio yang masih dalam masa pembiayaan.
Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Red/zacky
