SIDOARJO - Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran bahan peledak jenis serbuk mercon selama bulan Ramadhan. Total 5 laporan polisi terkait tindak pidana tanpa hak menguasai bahan peledak diurai dalam investigasi ini.
Dari 5 laporan polisi yang berhasil diungkap, 6 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 4 orang dewasa dan 2 orang anak berkonflik hukum. Para tersangka diduga memperoleh dan menguasai bahan peledak jenis bubuk mercon untuk kemudian diperjualbelikan kembali demi keuntungan finansial.
Salah satu laporan polisi menggambarkan aksi salah satu tersangka, E.F.I., yang melakukan pembelian mercon secara daring untuk dijual kembali baik secara langsung maupun melalui platform online. Barang bukti yang berhasil disita termasuk puluhan buah mercon serta serbuk arang yang digunakan dalam pembuatannya.
Para tersangka dihadapkan pada ancaman pidana berat, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan hukuman pidana penjara maksimal dua puluh tahun.
"Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat mengurangi peredaran ilegal bahan peledak yang dapat membahayakan keselamatan publik. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang," jelas Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Rabu 17/4/2024