BREAKING NEWS

Kades Nglandung Tegaskan Fakta Sebenarnya soal Polemik PJU dan Dana Tower


Salah satu PJU yang telah terpasang di RT 08 Desa Nglandung Geger Madiun (Foto : Istimewa)

SEMERUPOS.COM , MADIUN – Polemik terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Kepala Desa Nglandung, Ahmad Pamuji. Ia menyayangkan adanya pemberitaan dari salah satu media online yang dinilai tidak utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ahmad Pamuji menjelaskan, pengajuan PJU di wilayah RT 6, RT 7, dan RT 8 sebelumnya telah dikoordinasikan oleh warga melalui Andik. Namun, saat pengajuan tersebut masuk, anggaran desa tahun 2024 sudah habis, sehingga realisasi PJU baru dapat dialokasikan pada tahun anggaran 2025.

“Bukan kami menolak. Saat itu anggaran desa memang sudah tidak memungkinkan direalisasikan di tahun 2024,” ujar Ahmad Pamuji, Senin (02/02).

Dalam perjalanannya, warga RT 8 berinisiatif menggunakan dana kas RT untuk pemasangan PJU lebih dahulu di tahun 2024, dengan kesepahaman bahwa dana tersebut akan diganti setelah Dana Desa tersedia pada tahun 2025. Setelah anggaran desa tersedia, pihak desa kemudian merealisasikan pengembalian dana kas RT tersebut.

“Begitu Dana Desa tersedia di tahun 2025, kami langsung menindaklanjuti dan mengembalikan dana kas RT yang sebelumnya digunakan warga,” tegasnya.

Terkait isu dana tower yang disebut sebagai CSR, Ahmad Pamuji juga meluruskan bahwa dana tersebut bukan CSR dan tidak dikelola oleh pemerintah desa.

“Itu bukan CSR. Dana tersebut merupakan dana kompensasi dari pihak provider yang diberikan langsung kepada masyarakat. Desa tidak terlibat dalam pengelolaannya,” pungkasnya.

Senada dengan Kepala Desa, Andik, selaku perwakilan warga sekaligus Ketua RT 8, menjelaskan bahwa pengajuan PJU ke desa sudah dilakukan sejak 2024. Namun karena keterbatasan anggaran, realisasi baru bisa dilakukan pada tahun berikutnya.

Ia menyebutkan, pada tahun 2024 warga RT 8 menggunakan dana kas lingkungan untuk pemasangan 43 tiang PJU, yang seluruhnya telah terpasang. Kemudian pada tahun 2025, Dana Desa turun dan menganggarkan 75 titik PJU senilai Rp75,4 juta.

Karena pada 2024 sudah terpasang 43 tiang di RT 8, maka sisa 32 tiang direalisasikan pada tahun 2025 untuk RT 6 dan RT 7. Sementara itu, dana kas RT 8 yang sempat digunakan dikembalikan sepenuhnya ke rekening kelompok RT 8.

“Yang menggunakan dana kas RT hanya RT 8. Untuk RT 6 dan RT 7 murni dari Dana Desa tahun 2025. Sisa dana yang ada juga dikembalikan ke kas RT 8,” jelas Andik.

Andik menegaskan bahwa tidak ada unsur korupsi dalam proses tersebut dan seluruh data dapat dicek secara transparan. Ia memastikan total 75 tiang PJU telah terpasang dengan nilai per titik sekitar Rp1 juta, bahkan berpotensi minus karena penggunaan material berkualitas, mulai dari cat hingga kabel berkualitas dan lampu menggunakan Philips.

“Semua transparan, realisasinya ada di lapangan. Spesifikasi juga jelas. Intinya, pelaksanaan PJU ini sudah sesuai dengan planning desa,” pungkasnya

Zack 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar