![]() |
Foto : Semeru Pos |
Tulungagung, - Desa Tanjung Sari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, selenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades Antar Waktu) pada hari ini. 23 Oktober 2023, Acara berlangsung dengan lancar di Balai Desa Tanjung Sari, dimulai pukul 08.30 WIB, dan menjadi momen penting bagi masyarakat setempat.
Dalam Pilkades ini, terdapat dua calon yang bersaing untuk mendapatkan jabatan kepala desa, yaitu Malik Arifin (Nomor Urut 1) dan Sanindra Bayu Pradana (Nomor Urut 2). Namun, sayangnya, Calon Pilkades Nomor Urut 1, Malik Arifin, tidak hadir tanpa keterangan yang jelas dalam acara tersebut. Hal ini memungkinkan Calon Pilkades Nomor Urut 2, Sanindra Bayu Pradana, untuk meraih kemenangan secara mutlak.
Pj Kades Tanjung Sari, perangkat desa, BPD, Camat Muspika beserta jajaran, perwakilan DPMD ,Ketua panitia, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tamu undangan lainnya turut hadir dalam acara penting ini.
Ketua Panitia, Andri Syambudi, menjelaskan bahwa kemenangan Sanindra Bayu Pradana didasarkan pada aturan yang berlaku, di mana calon Pilkades yang tidak hadir tanpa surat pemberitahuan atau keterangan yang jelas dianggap gugur dan tidak sah. Sebelumnya, panitia juga telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Calon Pilkades Nomor Urut 1, Malik Arifin, mengundangnya untuk hadir pada kegiatan Pilkades Antar Waktu yang dijadwalkan pada tanggal 13 Oktober 2023.
Dengan kemenangan ini, Sanindra Bayu Pradana diharapkan dapat membawa kemajuan bagi Desa Tanjung Sari. Desa ini memiliki potensi yang berkembang, termasuk keberadaan supermarket, kampus, dan kos-kosan. Semoga kepemimpinan barunya akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Tanjung Sari.
Kemenangan Sanindra Bayu Pradana menandai awal dari babak baru dalam kepemimpinan Desa Tanjung Sari, dan masyarakat setempat sangat menantikan perubahan yang akan dibawakannya.