![]() |
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun (Foto : Semeru Pos) |
Tersangka kasus penimbunan bahan bakar solar akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Sudarsono alias Kewek (46), tersangka kasus penimbunan 2.000 liter bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di sebuah gudang di Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Polres Madiun Kota menyerahkan tersangka Sudarsono dan barang bukti kasus itu ke Kejaksaan Kabupaten Madiun,Rabu(06/09).
Kewek tampak berada di Kejaksaan Kabupaten Madiun dengan dibawa oleh team penyidik Sat Reskrim Polres Madiun Kota. Setibanya di kantor Kejari Kabupaten Madiun, tersangka diperiksa tim JPU Kejari Kabupaten Madiun.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto mengatakan tersangka ditahan untuk memudahkan jalannya proses persidangan di pengadilan. Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang akan didakwakan kepada tersangka di atas lima tahun penjara.
"Kami tahan tersangka untuk memudahkan jalannya persidangan. Selain itu ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Jadi dapat dilakukan penahanan," ucapnya.
Untuk diketahui, ketika penyidikan di Polres Madiun Kota, tersangka tidak dilakukan penahanan. Tersangka baru ditahan setelah proses penuntutan oleh JPU Kejari Kabupaten Madiun.
Ardi menambahkan, dalam waktu dekat JPU Kejari Kabupaten Madiun akan melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Dengan demikian, kasus itu dapat disidangkan dalam waktu dekat.
"Tersangka diancam dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Aparat Polres Madiun Kota menyita 2.000 liter bahan bakar minyak ilegal yang ditimbun di sebuah gudang di Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
BS**