SIDOARJO - Kurang Bubur, peribahasa ini seperti yang tengah terjadi di desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran Sidoarjo, bermula dari permasalahan terkait batas tanah antara anak Badriyah dengan Chadis Cs yang berbuntut panjang.
Bagaimana tidak, mulanya sawah dikuasai dan dikelola oleh anak Badriyah (almarhum), kini keinginan itu merambah harta lain dari Almarhum Maksum, yaitu tanah pekarangan dengan Later C nomer 251 dengan luas 570 meter yang sebagian sudah diberikan ke Djulaikah Almarhum seluas 190 meter, dengan later C nomer 878.
Kini diakui mereka juga sebagai harta gono-gini Maksum dengan Badriyah, hal tersebut diketahui ketika adanya surat keberatan yang dikirim pihak anak Badriyah ke pemerintahan desa Dukuh Tengah atas permohonan progam pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PSTL) Chadis Cs.
Isi dalam surat tersebut, Khoirum Basri selaku kuasa pihak Badriyah menyampaikan permohonan keberatan atas perubahan status Letter C yang ber atas nama Maksum nomor 251 yang luas tanahnya 570 meter persegi menjadi 380 meter persegi, sisa 190 meter persegi menjadi atas nama Letter C Djulaikha yang berada di Desa Dukuh Tengah RW 01/RW 02 Buduran, Sidoarjo.
Untuk itu, selaku ahli waris mengajukan permohonan untuk menangguhkan permohonan PTSL anggota keluarga Djulaikhah, dikarenakan masih belum ada kesepakatan dan persetujuan dari semua anggota keluarga atas pembagian tanah tersebut merujuk kepada perjanjian Gono gini yang tertuang dalam surat perdamaian produk Pengadilan Agama pada tanggal 30 Oktober 1957 yang dilampirkan dalam surat ini.
"Harusnya pada surat keberatan yg dikirim oleh Pihak anak Badriyah ke panitia PTSL dan Pemdes Dukuh Tengah, Khoirum Basri Cs melengkapi surat keterangan waris dari Maksum untuk dilampirkan pada surat tersebut, kalau mengaku ahli waris Maksum, nyatanya tidak," ujar Chadis
Untuk diketahui Djulaikah (almarhum) adalah anak pertama Maksum (almarhum) dengan istri pertamanya bernama Rukiyatun Sebelum Maksum menikah dengan Badriyah
"Sekarang bukan sengketa batas tanah lagi tapi tanah pekarangan juga ingin dikuasai. Padahal selama ini sawah sudah mereka dapat dengan konflik belum selesai soal batas," cetus Chadis
Sebuah langkah yang menurut Chadis akan menjadi blunder bagi pihak Badriyah, karena di surat perdamaian atau surat gono gini jelas tertulis nama ibunya Djulaikah Almarhum dengan kakak perempuannya bernama Da'imah (Almarhum), sementara kubu Badriyah tidak disebut sama sekali pada surat perdamaian tersebut
”Da'imah adalah Anak Rukiyatun Sebelum Rukiyatun (almarhum) Menikah Dengan Ma'sum, Rukiyatun janda satu anak sebelum menikah dengan Maksum (almarhum)." tutup Chadis.
SY