BREAKING NEWS

Pengakuan Baru Kuatkan Dugaan Pungli Kades Pilangkenceng


Ilustrasi ( Foto: istimewa)

Setelah adanya pengakuan dari salah satu Kades di Kecamatan Dolopo dan juga Sekdes di Kecamatan Sawahan , kini Kades Pilangkenceng turut buka suara

SEMERUPOS.COM , MADIUN - Bertambah lagi pernyataan seorang Kades di Kecamatan Pilangkenceng Madiun yang menguatkan adanya pungli.

Sebelumnya,Jaenuri Kades Bulakrejo menyatakan uang 24 juta hasil sitaan oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 30 Desember 2025 adalah uang arisan bukan setoran kini mendapat bantahan baru dari sesama Kades di Kabupaten Madiun.

Kades di Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, yang meminta namanya disembunyikan menyatakan bahwa memang dirinya diminta untuk menyiapkan uang setoran bukan uang arisan.

"Yang jelas bukan uang arisan, karena arisan itu ada bendaharanya sendiri. Di Pilangkenceng, arisan itu nominalnya hanya 300 ribu dan kas 100 ribu," ungkapnya,Kamis (15/01).

Ia menjelaskan arahan semacam setoran memang ada, dan biasanya hal-hal terkait setoran informasinya melalui Koordinator Kades atau paguyuban.

"Sebelum tahun 2025 uang setoran itu memang ada tapi jumlahnya gak ditentukan," imbuhnya.

Senada dengan apa yang disampaikan sebelumnya oleh seorang Kades di Kecamatan Dolopo, dan juga salah satu Sekdes di Kecamatan Sawahan , mereka menyebut pungutan-pungutan tersebut juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

"Untuk tahun 2025 ini, penyuluhan hukum kita membuat SPJ sekitar 8 juta, kemudian di akhir tahun ada tambahan 5 juta se Kecamatan. Waktu itu para kades setuju, toh kalau dihitung jumlahnya gak seberapa,"jelasnya.

Yang menarik adalah , besaran setoran 5 juta se Kecamatan pada akhirnya dikembalikan oleh Camat Pilangkenceng kepada Koordinator Desa.

"Tahu-tahu ada informasi uang yang 5 juta ditolak dan dikembalikan pak Camat kepada koordinator Kades , dan uang itu sampai sekarang juga tidak dikembalikan. Posisi uang dimana, saya juga tidak tahu,"pungkasnya

Red

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar