KOTA MADIUN, semerupos.com - Komisi II DPRD Kota Madiun adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi dan SPI Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun serta Inspektorat Kota Madiun di Ruang Rapat lantai 1 Gedung AKD DPRD Kota Madiun. Rabu (1/3/2023).
RDP ini sebagai tindak-lanjut dari hasil laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak SPI dan Inspektorat yang menyatakan terdapat selisih pembukuan di perusahaan air minum milik Pemkot itu yang jumlahnya mencapai 729 juta rupiah.
Bagus Panuntun mencecar pertanyaan kepada ketua SPI |
Rapat berlangsung alot, anggota komisi II yang diketuai oleh Ismiati mencoba mencerca beberapa pertanyaan ke pihak perusahaan daerah Kota Madiun tersebut.
Salah satu anggota komisi II , Bagus Panuntun pun geram dengan jawaban ketua SPI yang terkesan tidak tahu menahu karena baru menjabat, walaupun sebelumnya sudah menjadi pengurus SPI.
"Sudah disapu saja semua dan ganti yang baru, dari pada PDAM menjadi ruwet. Apalagi anda belum faham dengan aturan di PP no 54 tahun 2017," tukas Bagus.
Sehingga ia pun membacakan salah satu pasal yang ada dalam Peraturan Pemerintah yang dipakainya sebagai acuan aturan pelaksanaan di tubuh perusahaan daerah.
"Kita baca PP no. 54 tahun 2017 pasal 82, Direktur utama menyampaikan pemeriksaan satuan pengawas intern kepada seluruh anggota
direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat direksi. Ini adalah aturan, SPI tahu tidak," tegasnya.
Menyandingkan aturan yang telah tertulis dengan keadaan dilapangan yang ada pada saat ini, ia merasa bahwa adanya SPI di tubuh PDAM tidak ada gunanya.