MADIUN, semerupos.com - Sebagai ketua Lembaga Masyarakat Dalam Hutan (LMDH) khususnya LMDH Ngudi Waluyo desa Wungu, Agus Purwanto menjelaskan bahwa anggota LMDH mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang telah tertuang dalam surat perjanjiannya.
Sebelum menjelaskan hak dan kewajiban anggota LMDH, ia menjelaskan fungsi serta tugas dari LMDH itu sendiri. Yaitu mengelola kawasan hutan yang telah berijin.
"Tugas dari LMDH adalah mengelola kawasan hutan yang telah diberikan ijinnya oleh negara, dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk masyarakat," terangnya singkat.
Terkait pengelolaan kawasan hutan, maka masyarakat berkewajiban juga untuk menjaganya dan menikmati haknya dari hasil pengelolaan ataupun pengolahan kawasan itu.
"Sehingga kita ya wajib untuk menjaga m sebagaimana yang telah tertuang dalam Kulin KK itu merupakan gak dan kewajiban kita," imbuhnya.
Ia juga menegaskan walaupun menjaga hutan bukan kewajiban, namun karena kita telah menikmati hasilnya, maka imbal baliknya keberlangsungan hutan perlu kita jaga.
"Seingat saya diperjanjikan tidak ada, namun saya sering mengingatkan bila ada masalah dengan kayu ataupun lahan hutan di tanah garapan, saya harapkan para anggota segera melaporkan kepada pihak berwajib yang terdekat," pungkasnya.