BREAKING NEWS

21 Warung Remang Pasar Moneng Dibongkar Disperindagkopum Bersama Satpol PP Kabupaten Madiun

 


MADIUN, semerupos.com - Pasca adanya operasi pekat oleh satpol pp dan ditemukan lapak yang tidak berijin serta di salah gunakan oleh pengguna warung di pasar moneng akhirnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkopum) melakukan pembongkaran bersama Satpol PP Kab.Madiun. Jum'at 17/3/2023 siang


 Disperindagkopum untuk melakukan koordinasi dengan Satpol PP lapak akan dibongkar dan Menemui pemilik lapak yang tidak berijin untuk menandatangani berita acara pembongkaran. 

Pelaksanaan pembongkaran lapak yang tak berijin


Di Lokasi Tersebut Raswiyanto Kepala Bidang Pasar mengatakan, Untuk pembongkaran Dinas Perdagangan akan di dampingi Satpol PP dan Muspika Kecamatan Pilangkenceng dikarenakan lapak tersebut tidak berijin sementara letaknya berada di kawasan pasar muneng. 


"Jumlahnya ada 21 lapak dan terbangun di akhir tahun  2022, sebelumnya tidak ada bangunan seperti itu" Ujar Kabid Pasar


Raswiyanto menjelaskan, kepala pasar yang bertanggung jawab penuh segala bentuk kegiatan di pasar, kedepan kepala pasar dan anggota akan lebih aktif untuk menegur keberadaan kios yang tidak berijin untuk ditiadakan karena menyalahi prosedural, Kalau hanya untuk digunakan perekonomian yang wajar bisa, tapi kalau digunakan untuk hal yang tidak wajar akan dihentikan. 


"Tidak boleh mendirikan bangunan yang menyalahi prosedur dan disalah gunakan. Mereka itu orang luar kabupaten madiun, transit ngopi disitu malah di salah gunakan" lanjutnya


Tidak hanya dibongkar namun Kita berikan solusi, para pedagang bisa berjualan di halaman pasar untuk perputaran roda ekonomi dan penghidupan dengan syarat lapaknya bongkar pasang tidak permanen.Ujarnya (ay).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar