Surabaya – Tim Antibandit Polsek Tambaksari menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Perumahan Wisma Mukti Jl. Klampis Surabaya, Selasa (8/11).
Dari keterangan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat memimpin konferensi pers mengatakan, pada awalanya tim anti bandit yang sedang melakukan patroli malam melihat 2 orang mendorong sepeda motor yang tidak menggunakan plat nomor.
Kemudian petugas membuntuti, karena gerak gerik komplotan tersebut mencurigakan. Setelah mengetahui ada yang mengikuti para pelaku melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran di daerah Kedung Cowek.
“Karena si tersangka ini membawa sajam dan berupaya melakukan perlawanan, akhirnya petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada tersangka,” lanjut Kompol Muchamad Fakih.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan dalam kejadian ini ada tiga orang pelaku yang terlibat. Namun, yang berhasil diamankan satu orang sedangkan dua diantaranya yakni RD dan SML menjadi DPO.
Adapun ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda, Sholeh dan temannya RD masuk terlebih dahulu kedalam rumah korban dengan merusak gembok pagar rumah untuk mengambil motor yang menjadi sasaran tersangka.
Sedangkan tersangka SML berperan mengamati situasi sekitar lokasi dan membantu mengeluarkan motor hasil curiannya Jl. Klampis Surabaya.
“Selanjutnya para tersangka membawa kabur sepeda motor miliki korban, yang kebetulan pada saat itu tidak dikunci stir,” lanjut Kasi Humas Polrestabes Surabaya.
Kemudian Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, bahwa tersangka mengaku telah 13 kali beraksi sebagai pencurian bermotor (Curanmor) dilokasi yang berbeda dengan modus yang sama.
“Tersangka ini selain residivis spesialis curanmor, dia juga telah 3 kali melakukan pembegalan,” ucapnya.
Terakhir, Kompol Muchamad Fakih mengimbau kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk extra -hati – hati untuk menjaga harta bendanya masing – masing demi keamanan bersama.
“Kami dari kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap hati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor baik dirumah maupun tempat parkir lainnya, disamping kunci setir juga diberi kunci tambahan atau kunci ganda ,” tandas Kompol Muchamad Fakih.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka beruapa 1 unit motor Honda Scopy, 1 kunci sok ukuran 8, 1 buah kikir, 2 kunci motor, 4 buah mata kunci leter T, 1 buah kunci T, 1 kunci leter L dan 1 kunci pagar rumah.
Sepeda motor yang disita langsung diserahkan ke korban Melly, korban datang langsung ke Polsek Tambaksari. Kapolsek Tambaksari menyerahkan sepeda motor tersebut untuk dipinjam pakai dan nanti bisa dipinjam kembali apabila dibutuhkan kepolisian untuk proses selanjutnya.
"Kami berterima kasih pada polisi bisa menangkap pencurinya. Saya baru tahu saat mendapat kabar motor saya sudah ditemukan polisi," kata korban saat menerima penyerahan sepeda motornya.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka Sholeh telah ditahan di Mapolsek Tambaksari dengan ancaman pidana Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)