BREAKING NEWS

Polres Madiun Kota Amankan 9 Pelaku Perusakan Rumah Warga di Jalan Dadali


Dadali
Polres Madiun Kota ketika konferensi pers ungkap kasus perusakan yang terjadi di Jalan Dadali Kota Madiun (Foto: Zacky, SemeruPos)

SEMERUPOS.COM, MADIUN – Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan sembilan pelaku dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/36/V/2026/SPKT/POLRES MADIUN KOTA/POLDA JATIM tertanggal 8 Mei 2026, aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok pengendara sepeda motor yang diduga berjumlah sekitar 50 kendaraan.

Dalam aksinya, rombongan tersebut melintas di Jalan Trunojoyo sambil menggeber kendaraan, membunyikan klakson, hingga melakukan provokasi verbal. Sesampainya di depan Jalan Dadali, sejumlah pelaku berhenti dan melakukan pelemparan berbagai benda seperti batu, pecahan genteng, pot bunga, hingga paving ke arah permukiman warga.

Akibat aksi brutal tersebut, beberapa rumah warga mengalami kerusakan pada bagian atap. Warga yang merasa resah kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun Kota.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Satreskrim Polres Madiun Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Polisi kemudian mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan tersebut di rumah masing-masing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan genteng, batu bata, pot bunga, papan rambu lalu lintas berbahan besi, tiga helm, beberapa pakaian, serta sejumlah telepon genggam.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto melalui Wakapolres Kompol Bambang Eko Sujarwo, S.H., M.H..menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi kekerasan dan perusakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Polres Madiun Kota akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan dan perusakan yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi dan tidak terlibat dalam aksi yang melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Zacky

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar