BREAKING NEWS

Eksekusi Lahan PCNU Kota Madiun Diwarnai Kericuhan, Emak Emak Yayasan Melawan


Kuasa Hukum PCNU Kota Madiun Suryajiyoso SH.,MH ketika melakukan pendekatan persuasif kepada Yayasan Masyitoh Kota Madiun (Foto: SemeruPos)

SEMERUPOS.COM, MADIUN - Proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan seluas 595 meter persegi yang selama ini digunakan Yayasan Masyitoh sebagai sekolah TK dan RA di Jalan Alun-Alun Kota Madiun, Selasa (12/5/2026), sempat diwarnai suasana tegang.

 Meski demikian, pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun akhirnya berjalan lancar hingga selesai.

Petugas Pengadilan Negeri Kota Madiun datang ke lokasi untuk membacakan penetapan eksekusi atas objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah aparat keamanan juga tampak berjaga guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses pengosongan berlangsung.

Ketegangan mulai terjadi saat sejumlah emak-emak dari pihak Yayasan Masyitoh melakukan aksi penolakan. Mereka melontarkan protes, teriakan, hingga hujatan kepada tim kuasa hukum pemohon eksekusi dari PCNU Kota Madiun yang berada di lokasi mendampingi jalannya eksekusi.

Advokat dan Kuasa Hukum PCNU Kota Madiun, Suryajiyoso SH.,MH.,mengatakan pihaknya tetap menghormati seluruh pihak yang berada di lokasi. Namun ia menegaskan bahwa proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah inkrah dan wajib dijalankan.

“Yang terpenting proses eksekusi hari ini dapat berjalan lancar dan kondusif meski sempat terjadi sedikit kericuhan serta adanya perlawanan dari beberapa ibu-ibu di lokasi. Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan menghormati semua pihak,” ujar Suryajiyoso di sela kegiatan eksekusi.

Ia menambahkan, perkara sengketa lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan melalui berbagai tahapan persidangan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, PCNU Kota Madiun dinyatakan sebagai pihak yang sah atas kepemilikan lahan dan bangunan tersebut.

Diketahui, lahan tersebut sebelumnya merupakan aset yang diperoleh PCNU Kota Madiun melalui hibah Pemerintah Kota Madiun. Seiring berjalannya waktu, muncul polemik internal yang melibatkan Yayasan Masyitoh, Yayasan Dewi Masyitoh, serta sejumlah pengurus yayasan terkait pengelolaan dan status kepemilikan aset tersebut hingga akhirnya berujung pada proses hukum dan pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.

Red/Zacky 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar