BREAKING NEWS

Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Balap Liar


Polres Madiun Kota ketika konferensi pers ungkap peredaran rokok tanpa cukai dan penindakan balap liar (Foto: zacky, SemeruPos)

SEMERUPOS.COM , MADIUN – Aparat kepolisian bersama tim gabungan TNI berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai serta menggagalkan dugaan aksi balap liar dalam dua operasi berbeda yang dilakukan di wilayah Kabupaten Madiun. Kedua penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Pengungkapan kasus rokok ilegal dilakukan di Rest Area Tol Kertosono–Solo wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Rabu (6/5/2026). Operasi bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan truk yang diduga membawa rokok tanpa pita cukai melintas di jalur tol, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan penghentian kendaraan untuk pemeriksaan.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK.,dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9039-JXR. Dalam operasi tersebut, dua orang turut diamankan yakni U.D. (40) warga Gresik yang diduga berperan sebagai pengawal kendaraan dan A.J. (37) warga Bogor yang bertugas sebagai sopir truk.

"Petugas menyita sebanyak 3.106.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek, rinciannya meliputi rokok merek Marbol sebanyak 1.268.000 batang, Marllena 140.000 batang, serta Zeba sebanyak 1.698.000 batang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut", ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Pamekasan dan rencananya akan dikirim menuju kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pengiriman serupa sebelumnya dan menerima upah jutaan rupiah dari setiap perjalanan pengiriman.

Kapolres menambahkan, akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga sekitar Rp3 miliar.

" Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara", ujarnya.

Sementara itu, dalam operasi terpisah, Polres Madiun Kota juga berhasil menggagalkan dugaan aksi balap liar di kawasan Jalan Raya Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. 

"Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di depan SPBU Teguhan, dan menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satlantas bersama personel Polsek Jiwan langsung menuju lokasi dan mendapati dua unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar beserta dua mobil pengangkut kendaraan", jelas Kapolres.

Polisi turut mengamankan dua unit motor Yamaha Jupiter, satu unit Suzuki Ertiga warna putih bernopol L 1104 VM, serta satu unit Honda Jazz warna putih bernopol L 1577 RE.

"Selain kendaraan, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai joki dan mekanik. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas, mulai dari dugaan balap liar, kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar, hingga administrasi kendaraan dan pengemudi yang tidak lengkap. Seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Satlantas untuk proses penindakan lebih lanjut", pungkasnya.

ZACKY 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar