Dijerat Pasal 12 Tipikor, KPK Kembangkan Kasus OTT Wali Kota Madiun
![]() |
| Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Istimewa) |
SEMERUPOS.COM , MADIUN -Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mengembangkan penyidikan dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif.
Pengembangan perkara ini berfokus pada temuan baru dari hasil penggeledahan serta pendalaman keterangan sejumlah saksi. KPK menilai barang bukti yang telah disita masih berpotensi membuka konstruksi perkara baru dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengonfirmasi keterkaitan barang bukti hasil penggeledahan dengan dugaan pemerasan yang sedang disidik.
“Penyidik akan mendalami apakah pola atau modus pemerasan dengan kedok dana CSR ini juga terjadi di sektor lain,” ujar Budi,Senin (02/02).
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan bahwa sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Madiun akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
“Pemanggilan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Maidi juga disangkakan bersama Thariq Megah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi, yang dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.
KPK menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Red
