BREAKING NEWS

Kasus OTT Maidi Terus Bergulir, Siapa Saksi Mahkota dan Apa Penjelasannya


Advokat dan Dosen UT, Suryajiyoso SH.,MH.,

SEMERUPOS.COM , MADIUN - Ramai pemberitaan di jejaring media, tentang kasus Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) Wali Kota Madiun non aktif Maidi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), bahkan menjadi trending di pencarian google sampai sejauh mana kasus tersebut bergulir.

Hingga saat ini pihak KPK pun masih mengobok obok Kota Madiun melalui Dinas dinas terkait dan juga beberapa nama yang disinyalir menjadi tujuan aliran dana Wali Kota non aktif Maidi di Madiun.

Beberapa nama tersebut untuk saat ini masih ditetapkan sebagai saksi untuk pengembangan kasus yang sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh KPK.

Nah, sekarang mari kita kupas apa saja jenis saksi dalam UU Kitab Hukum Pidana.

Suryajiyoso SH.,MH.,selaku Advokat dan juga Dosen UT menerangkan bahwa dalam kasus OTT Wali Kota Madiun non aktif ini banyak melibatkan para saksi dalam kasus tersebut.

Menurutnya, dalam hukum acara pidana Indonesia (KUHAP), saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana.

"Saksi itu bermacam macam, dan saksi dibedakan berdasarkan perannya, meliputi saksi a charge atau memberatkan, saksi a de charge atau meringankan, saksi ahli, saksi korban, saksi mahkota, dan juga saksi pelapor",jelasnya, Sabtu (31/01)

Yang menarik disini dan masyarakat wajib tau adalah jenis saksi mahkota.

Saksi mahkota adalah tersangka atau terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi dalam persidangan terhadap terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan tindak pidana.

Suryajiyoso menambahkan, praktik ini digunakan dalam kasus penyertaan atau deelneming dengan mekanisme pemisahan berkas perkara ( splitsing ) untuk mengatasi minimnya alat bukti.

"Jadi begini,ringkasnya adalah saksi yang berasal dari salah satu terdakwa dalam tindak pidana yang sama,tapi itu juga ada syaratnya yaitu berkas perkara saksi mahkota harus dipisah (splitsing) dari terdakwa lainnya agar dapat memberikan kesaksian",tukasnya.

Terkait kasus yang menjerat Wali Kota non aktif Maidi, Suryajiyoso menyikapi bahwasanya beberapa saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK bisa juga nantinya mengerucut sebagai saksi mahkota.

"Istilah saksi mahkota ini sering digunakan dalam praktik hukum, khususnya korupsi dan narkotika, saksi mahkota seringkali mendapatkan keringanan tuntutan sebagai imbalan karena ia merupakan kesaksian kunci untuk mengungkap kejahatan yang sulit dibuktikan",tegasnya.

Awak media menanyakan apakah sama antara saksi pelaku atau Justice Collaborator dengan saksi mahkota,Suryajiyoso menyatakan berbeda.

"Saksi mahkota berbeda dengan justice collaborator, di mana saksi mahkota berstatus pelaku yang berkasnya dipisah, sementara justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat untuk mengungkap tindak pidana tertentu",pungkasnya.

Red

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar