BREAKING NEWS

Ancam Demo Serentak dan Desak UMP 2026 Indeks Tertinggi , Partai Buruh Tolak PP Pengupahan


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama Partai Buruh nyatakan penolakan keras PP pengupahan (Foto : semerupos)

Partai Buruh dan KSPI menolak PP Pengupahan 2026. Buruh mendesak UMP dan UMK 2026 dihitung dengan indeks tertinggi 0,9 demi perlindungan upah layak.


SEMERUPOS.COM , Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. PP tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.

Kemnaker menyampaikan bahwa PP Pengupahan disusun melalui proses kajian panjang dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja. Dalam aturan tersebut, formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu (alpha) dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

Indeks alpha menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan menjadi salah satu variabel utama dalam penghitungan upah minimum. Pemerintah menilai kebijakan ini selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Penetapan besaran UMP dan UMK nantinya dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah. Selain itu, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan opsional untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, penetapan upah minimum wajib dilakukan paling lambat 24 Desember 2025.

KSPI dan Partai Buruh Menolak PP Pengupahan

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan keras terhadap PP Pengupahan tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal menilai aturan ini berpotensi menurunkan standar perlindungan upah buruh, terutama terkait perubahan definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) , Rabu (17/12/25).

"Siapa yang menghitung kebutuhan hidup layak itu? Apakah BPS? Apakah Dewan Ekonomi Nasional? Apakah Kemenaker? Kalau menggunakan data BPS, seharusnya menggunakan survei biaya hidup yang kita kenal dengan SBA hidup di Jakarta bisa Rp 15 juta, tidak mungkin hidup di Jakarta Rp 5 juta menurut survei biaya hidup BPS sebulannya," kata Said dalam konferensi pers secara virtual dikutip NewsTujuh , Kamis (18/12/25)

Menurut Said Iqbal, KHL seharusnya tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 yang memuat 64 komponen kebutuhan hidup layak. Namun dalam praktiknya, pemerintah dinilai tidak menggunakan definisi tersebut dalam perhitungan upah minimum.

Ia menilai penentuan KHL dalam PP Pengupahan dilakukan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga berpotensi merugikan buruh. KSPI juga mengkritik minimnya dialog sosial yang bermakna serta kurangnya keterbukaan pemerintah dalam pembahasan substansi regulasi.

Desakan Gunakan Indeks 0,9 dan Aksi Buruh

Terkait indeks alpha, KSPI menegaskan bahwa angka 0,9 merupakan batas tertinggi dan satu-satunya nilai yang dapat diterima buruh. KSPI menyatakan akan menginstruksikan seluruh buruh di Indonesia untuk memperjuangkan penggunaan indeks 0,9 dalam forum Dewan Pengupahan Daerah.

Selain itu, KSPI juga menuntut diberlakukannya kembali upah minimum sektoral tahun 2026 sebagai bentuk perlindungan bagi buruh di sektor dengan risiko dan produktivitas tinggi.

Dengan ditekennya PP Pengupahan , ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Istana Negara pada Jumat (19/12/2025).

Namun rencana aksi unjuk rasa nasional yang semula akan digelar di depan Istana Negara akan dialihkan menjadi aksi daerah di depan kantor gubernur, bupati, atau wali kota. Aksi nasional tetap akan dilakukan setelah 24 Desember 2025, menunggu keputusan resmi kepala daerah terkait penetapan UMP dan UMK 2026.

Mobilisasi massa dalam aksi ini tidak hanya akan terpusat di Jakarta, namun juga akan berlangsung serentak di berbagai provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera.

"Aksi ini untuk menyuarakan penolakan terhadap RPP Pengupahan dan penetapan umum minimum yang tidak sesuai harapan buruh," pungkas Said.

( zack )

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar