Illustrasi sabung ayam (Foto : Dok Semeru Pos |
Semeru Pos | Kediri –Praktek judi sabung ayam dan dadu kopyok yang diduga dikelola oleh Sutrisno di Desa Sambiresik Kecamatan Gampingrejo Kediri seolah tak tersentuh aparat penegak hukum.
Aparat yang terkesan tutup mata berimbas pada bandelnya bandar yang terus melakukan kegiatan haramnya.
Dari pantauan awak media dilapangan perjudian yang berada di Desa Sambiresik Kec. Gampingrejo , Kabupaten Kediri Jawa Timur yang diduga dikelola oleh Sutrisno yang terus ber’aktifitas sampai hari ini dan dengan leluasa melakukan perjudiannya tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Kediri,Selasa (15/10/2024).
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo ,mengintruksikan kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri , agar jajarannya tidak segan untuk menindak segala bentuk perjudian dan kegiatan terlarang lainnya.
Sudah jelas dalam KUHP , Pasal 303 dalam hukum acara pidana diancam bagi mereka para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta Rupiah .
Instruksi Kapolri seakan di kesampingkan oleh Aparat Penegak Hukum Wilkum Polres Kediri Polda Jatim.
Hal ini sangat disayangkan oleh salah satu tokoh masyarakat dan warga yang tidak berkenan disebutkan namanya,yang sangat peduli lingkungan anti perjudian, terhadap maraknya praktek praktek judi di Kabupaten Kediri.
"Saya harap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait praktek perjudian ini",pungkas warga.
RED / BAYU