DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna |
DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna untuk menyepakati revisi KUA-PPAS tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna DPRD Tulungagung diadakan pada Sabtu, 3 Agustus 2024, di ruang Graha Wicaksana lantai dua kantor DPRD Tulungagung. Acara tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Tulungagung, Marsono, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri oleh Pj. Bupati Heru Suseso, Sekda Tri Hariyadi, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan Anggota DPRD Tulungagung.
Dalam rapat tersebut, Nila Kusuma Wardani membacakan laporan hasil Badan Anggaran DPRD Tulungagung. Ia menjelaskan bahwa Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS dan mencapai kesepakatan bersama.
Beberapa catatan strategis yang dihasilkan dari pembahasan tersebut mencakup:
1. **Optimalisasi Anggaran BLUD Bidang Kesehatan**: Anggaran BLUD harus dimanfaatkan untuk seluruh masyarakat.
2. **Penguatan Inspektorat**: Inspektorat perlu diperkuat melalui peningkatan anggaran dan kualitas SDM untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan pelayanan di Kabupaten Tulungagung.
3. **Peningkatan Pajak Daerah**: Pembaruan sistem pemungutan pajak, terutama pajak listrik secara online, diperlukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
4. **Universal Health Coverage (UHC)**: Kabupaten Tulungagung perlu memperhatikan UHC agar tidak berada di posisi terendah di Jawa Timur.
Catatan strategis lainnya meliputi lelang jabatan terbuka untuk Direktur Perusahaan Daerah dan penyelesaian masalah lokasi pembangunan serta relokasi Pasar Ikan Bandung. Semua catatan ini harus ditindaklanjuti demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulungagung.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek pembahasan dan prinsip-prinsip anggaran, Badan Anggaran DPRD Tulungagung merekomendasikan agar Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024 dijadikan dasar untuk menyusun Perubahan APBD 2024.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengumumkan bahwa Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024 telah disetujui menjadi Perubahan KUA-PPAS 2024. "Sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan rencana kerja dan anggaran SKPD tahun 2024," jelasnya.
Pj. Bupati Heru Suseso, dalam sambutannya, menegaskan bahwa penyusunan perubahan KUA-PPAS tahun 2024 telah disinkronisasi dengan prioritas daerah dalam Perubahan RKPD 2024. "Melalui proses sinkronisasi dengan prioritas nasional dan provinsi," tambahnya.
Setelah pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD, komposisi PPAS sebagai bahan penyusunan Perubahan APBD 2024 adalah sebagai berikut:
- **Pendapatan**: Rp. 2.882.829.242.528
- **Belanja**: Rp. 3.291.464.551.293
- **Defisit**: Rp. 408.635.308.765
- **Pembiayaan**:
- Penerimaan: Rp. 424.035.308.765
- Pengeluaran: Rp. 15.400.000.000
- Pembiayaan Netto: Rp. 408.635.308.765
- **Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA)**: Nol Rupiah
Pj. Bupati Heru Suseno menekankan bahwa nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2024 ini akan digunakan sebagai acuan dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD 2024.
(Bayu)