MADIUN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madiun Kota melaporkan telah dilakukan kegiatan patroli untuk mengawasi dan memeriksa ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) selama bulan suci Ramadhan 1445 H / Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Pada hari Selasa, (2/4/2024) pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Madiun Kota melaksanakan kegiatan pengawasan di beberapa SPBU yang berada di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa ketersediaan BBM di SPBU Kota Madiun masih cukup baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun pemudik selama bulan Ramadhan 1445 H / Tahun 2024. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya kecurangan di SPBU selama bulan Ramadhan 1445 H / Tahun 2024.
Berikut adalah hasil dari kegiatan pengawasan ini:
1. SPBU 54.631.02 di Jalan Marsma TNI Anumerta R. Iswahyudi No. 59, Mancaan Jiwan Madiun:
- Operasional SPBU: Pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB
- Jumlah karyawan: 10 orang (dibagi dalam 2 shift)
- Stok BBM:
a) Pertalite: 8.100 liter
b) Pertamax: 1.300 liter
c) Solar: 1.300 liter
2. SPBU 54.631.23 di Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun:
- Operasional SPBU: Pukul 05.30 WIB hingga 21.30 WIB
- Jumlah karyawan: 8 orang (dibagi dalam 2 shift)
- Stok BBM:
a) Pertalite: 6.547 liter
b) Pertamax: 3.072 liter
c) Dexlite: 4.015 liter
d) Biosolar: 6.895 liter
3. SPBU 54.631.04 di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun:
- Operasional SPBU: Pukul 06.00 WIB hingga 06.00 WIB
- Jumlah karyawan: 18 orang (dibagi dalam 3 shift)
- Stok BBM:
a) Pertalite: 22.928 liter
b) Pertamax: 4.367 liter
c) Biosolar: 7.238 liter
d) Pertamina dex: 1.052 liter
Kapolres Madiun kota melalui Kasat Reskrim AKP Sujarno, menjelaskan bahwa sidak ini tidak hanya dilakukan di satu titik, tetapi di semua SPBU yang dilewati para pemudik.
"Kita lakukan di semua SPBU di Kota Madiun tujuannya agar semua pemudik merasa aman dan nyaman saat melakukan perjalanan mudik, " tegas Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Selasa (02/4).
AKP Sujarno juga menegaskan, jika ditemukan adanya mesin pengisian yang melebihi batas toleransi, pemilik SPBU dapat dikenakan sanksi tegas.
"Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari denda hingga pidana penjara, " pungkasnya. (**)