Opini hadi
Gara-gara turunnya SE Kemendagri pada 29 maret 2024, pelantikan pejabat jadi kacau balau. Surat edaran menteri itu memasang rambu yang melarang kepala daerah tertanggal 22 Maret melakukan pelantikan. Dan bagi daerah yang terlanjur melantik harus dibatalkan. .
Pemkab Sidoarjo terkena getahnya karena 22 Maret lalu Bupati Muhdlor melantik puluhan pejabat eselon 3 dan empat pejabat eselon 2A dan 2B. Pelantikan yang seharusnya dihadiri pejabat yang dilantik ternyata sebagian tidak hadir. Padahal syarat pelantikan dianggap sah bila hadir.
Untuk mensiasati itu pejabat yang tidak hadir saat dilantik diminta mengakui kehadirannya bila ada yang ditanya. Soal SK pengangkatan diurus belakangan. Sidoarjo pernah punya pengalaman saat beberapa waktu lalu Bupati melantik di gedung BKD (Badan Kepegawaian Daerah).
SE Mendagri yang melarang seluruh daerah melakukan pelantikan mulai 22 maret didasarkan pada UU Pilkada yang mengatur penetapan Cabup oleh KPUD dijadwalkan 22 September. Dan 6 bulan sebelum penetapan dilarang melakukan pelantikan. Bagi yang sudah menjalankan pelantikan harus dibatalkan.
Rambu-rambu larangan dari SE Kemendagri ini mengikat dan harus dijalankan. Bukan hanya Sidoarjo saja tetapi beberapa daerah yang menjalankan pelantikan 22 maret seperti Pemkab Gunung Kidul melakukan pembatalan. Kemungkinan pejabat daerah salah tafsir saja, tapi implikasinya sangat berat.. Onok-onok ae