SIDOARJO - Aturan pembatasan jam operasional kendaraan berat di Jl Gatot Subroto Kecamatan Gedangan mulai berlaku hari ini, Jum'at 1 Maret 2024, Jenis kendaraan berat yang dibatasi untuk beroperasi yaitu, mobil barang dengan berat melebihi 8 ton dengan panjang 9 meter.
"Sesuai hasil rapat koordinasi dan kesepakatan bersama yang digelar di Pendopo Kecamatan Gedangan Sidoarjo, pada hari Senin (26/2/2024) pagi, Pembatasan Jam operasional mobil bertonase berat diberlakukan mulai 01 Maret 2024, pada jam sibuk pagi 06.00 - 08.00 WIB dan untuk jam sibuk sore 16.00 - 18.00 WIB," jelas Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Dwitjahjo Mardisunu, A.TD, MT. pada media ini Jum'at (1/3/2024), siang.
Mardisunu mengatakan," Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui satuan kerja daerah, Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, telah memasang rambu-rambu pembatasan jam operasional kendaraan berat di Jl Gatot Subroto - Jl Surowongso Kecamatan Gedangan," Ujarnya
Sementara, Pembatasan tersebut akan dilaksanakan evaluasi kembali setelah 30 hari setelah pemberlakuan pemasangan rambu pembatasan operasional kendaraan truk dengan panjang lebih dari 9 meter.
"Aturan pembatasan jam operasional kendaraan bertonase berat diatas 8 ton tersebut, tidak berlaku bagi kendaraan kecil atau mobil pribadi, seperti minibus dan sedan. Peraturan tersebut diberlakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan,"Pungkasnya
Dikesempatan yang sama, Pengendara yang melintas sangat berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam hal ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, sudah merespon apa yang telah menjadi keluhan masyarakat/pengendara, dimana Jl Gatot Subroto dan Jl Surowongso sempat terjadi kepadatan arus lalu lintas dan menghambat laju kendaraan