Madiun - Lapas Kelas I Madiun mengambil langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan mental narapidana dengan menerapkan sistem konseling dan dukungan psikologis melalui Program Rehabilitasi Medis dan Sosial.
Kalapas Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim, Kadek Anton Budiharta menyampaikan bahwa:
Durasi Program 6 Bulan: Program ini dirancang untuk berlangsung selama 6 bulan, melibatkan berbagai pihak yang terlibat dalam proses rehabilitasi. Dengan durasi yang cukup, program ini bertujuan memberikan ruang yang memadai bagi narapidana untuk memulihkan kesehatan fisik dan mental mereka.
Keterlibatan Petugas Rehabilitasi: Petugas rehabilitasi Lapas Kelas I Madiun turut terlibat secara aktif dalam pelaksanaan program. Peran mereka mencakup memberikan bimbingan dan mendukung peserta rehabilitasi dalam menjalani proses pemulihan.
Konselor dari Yayasan Bambu Nusantara: Kolaborasi dengan lembaga konseling seperti Yayasan Bambu Nusantara memperkaya proses rehabilitasi. Konselor yang berpengalaman dapat memberikan pandangan dan dukungan psikologis yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan narapidana.
Partisipasi Keluarga Narapidana: Program ini tidak hanya melibatkan narapidana, tetapi juga melibatkan keluarga mereka. Keterlibatan keluarga dianggap sebagai faktor penting dalam mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat dan menjalankan fungsi sosialnya.
Pengawasan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi: Untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku, Tim Monitoring dan Evaluasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim terlibat secara langsung dalam mengawasi proses rehabilitasi. Hal ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan efektivitas program.
“Mendorong Pemulihan Fisik dan Mental: Program ini tidak hanya bertujuan pada pemulihan fisik dari ketergantungan narkotika, tetapi juga menekankan pentingnya pemulihan mental narapidana.” jelas Kadek Anton.
“Dengan fokus pada aspek kesehatan secara menyeluruh, Lapas Kelas I Madiun berkomitmen memberikan dukungan holistik kepada warga binaan.” tutupnya.
pas/humas