Madiun - Lapas Kelas I Madiun berkomitmen untuk menjalankan proses rehabilitasi dan resosialisasi sebagai bagian integral dari pembinaan narapidana. Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017, Lapas ini aktif menyelenggarakan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Bina Pemasyarakatan (WBP) sebagai langkah nyata dalam memberikan kesempatan pemulihan dan reintegrasi sosial.
Kalapas Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim, Kadek Anton Budiharta menyampaikan bahwa Strategi utama yang diadopsi adalah demand reduction atau pengurangan kebutuhan zat narkotika. Lapas Kelas I Madiun mengakui bahwa rehabilitasi narkotika tidak hanya mencakup aspek medis, tetapi juga perlu mengintegrasikan layanan pembinaan dan pelayanan kesehatan yang tersedia di UPT Pemasyarakatan.
Langkah-langkah konkret dalam proses rehabilitasi dan resosialisasi di Lapas Kelas I Madiun:
Terintegrasi dengan Layanan Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan: Rehabilitasi narkotika diintegrasikan secara sinergis dengan layanan pembinaan dan pelayanan kesehatan yang ada di UPT Pemasyarakatan. Hal ini memastikan bahwa narapidana mendapatkan dukungan menyeluruh untuk pemulihan fisik dan mental mereka.
Kesinergian dengan Badan Narkotika Nasional (BNN): Lapas Kelas I Madiun menjalin kerjasama dan kesinergian khususnya dengan BNN. Kolaborasi ini diperlukan untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika secara bersama-sama dan meningkatkan efektivitas layanan rehabilitasi.
Layanan Rehabilitasi Medis: Melibatkan layanan rehabilitasi medis yang mencakup pengobatan dan pemulihan kondisi fisik narapidana. Ini bertujuan untuk membantu mereka pulih dari efek penyalahgunaan narkotika dan mengembalikan kesehatan secara menyeluruh.
Layanan Rehabilitasi Sosial: Fokus pada aspek sosial narapidana dengan memberikan dukungan psikososial dan program-program rehabilitasi yang berorientasi pada keberlanjutan penyesuaian sosial. Ini mencakup pembinaan perilaku dan pengembangan keterampilan sosial.
Layanan Pasca Rehabilitasi: Memberikan layanan pasca rehabilitasi untuk memastikan pemulihan fisik dan mental tetap berlanjut setelah narapidana kembali ke masyarakat. Hal ini melibatkan pemantauan dan dukungan terus-menerus.
“Pentingnya Pemidanaan sebagai Upaya Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Lapas Kelas I Madiun memandang pemidanaan bukan sebagai penjeraan semata, tetapi sebagai upaya nyata untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Tujuannya adalah agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang sehat dan produktif.” jelas Kadek Anton.
Dengan pendekatan holistik ini, Lapas Kelas I Madiun menegaskan kesiapannya untuk mendukung narapidana dalam proses pemulihan mereka, menjadikan rehabilitasi sebagai landasan utama pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
pas/humas