Madiun – Sempat jadi pemberitaan beberapa waktu lalu, sebuah sekolah tingkat Tsanawiyah atau setara dengan SMP tertangkap kamera beberapa siswa siswinya mengendarai sepeda motor di area sekolah, bahkan sekolah menyediakan lahan parkir motor.
Diketahui sekolah tersebut adalah MTsN 3 Magetan yang berlokasi di Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan. Perwakilan Humas MTsN 3 Magetan Irfan menjelaskan bahwa polemik siswa SMP mengendarai sepeda motor itu tidak hanya terjadi di sekolah tempatnya mengajar saja namun juga di beberapa sekolah di Kabupaten Magetan.
Ia pun mengakui bahwa pihak MTsN 3 Magetan memberikan ijin kepada siswa siswinya untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah dikarenakan sudah melakukan sosialisasi sebelumnya ke pada pihak perwakilan wali murid atau komite sekolah. Bahkan saat sosialisasi itu pihak kepolisian sektor setempat juga turut hadir untuk memberikan wejangan kepada peserta didik yang hadir.
“Sebenarnya dari dulu kita sudah mewanti-wanti (berpesan, red). Namun karena kalau parkir di luar sekolah banyak yang colut (bolos, red), kemudian kita ada masukan dari lingkungan untuk dijadikan satu saja di sekolah. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak Polsek Takeran, boleh akan tetapi ada pengecualian apabila siswa tersebut mampu menunjukkan adab berkendara motor, contohnya surat-surat dibawa (STNK, red). Kemudian helm dipakai,” jelas Irfan, Sabtu (16/12).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dulu pernah ada penyuluhan dari pihak Polres Magetan melalui Polsek Takeran tentang penguatan akhlak sekaligus pemberian bingkisan berupa helm bagi siswa. Bahkan komite sekolah pun akhirnya mengijinkan anak-anak untuk mengendarai motor ke sekolah karena sudah di’back up’ oleh kepolisian setempat.
“Waktu itu kita adakan rapat komite. Awalnya komite tidak setuju, tapi kalau memang dari ‘back up’ nya Polsek dan Polres memperbolehkan dengan sosialisasi yang disampaikan ya kita bolehkan,” Sambung Irfan.
Walaupun pihak sekolah memahami betul aturan lalu lintas yang tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengemudi kendaraan bermotor harus berusia minimal 17 tahun untuk mendapatkan ijin mengemudi, namun menurutnya selama anak-anak menaati anjuran untuk mengenakan helm maka sekolah mengijinkan.
“Yang jelas waktu itu Polsek membolehkan asal untuk sekolah saja dan itupun ada syaratnya. Syaratnya yaitu anaknya berpakaian lengkap dan memakai helm. Pada waktu kemarin (tidak memakai helm, red) KBM efektif fakultatif jadi guru tidak bisa maksimal mengawasi. Namanya juga anak-anak,” jelasnya.
pas/humas