TULUNGAGUNG - Unit Reserse Kriminal Polres Tulungagung terus menunjukkan kinerja unggulnya dengan mengungkap beberapa kasus kriminal yang mencuat dalam kurun waktu September hingga Oktober 2023.
Dalam jumpa pers yang digelar hari ini, (14 /11 / 2023) Kapolres Tulungagung, AKBP Tengku Arsya Kadafi, mengumumkan berhasilnya penangkapan 11 pelaku pengeroyokan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu, Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban, dan Desa Jepun Kecamatan Tulungagung.
"Pelaku-pelaku tersebut saat ini telah diproses hukum dengan pasal 170 KUHP, yang mengancam pidana penjara 9 tahun," jelas Kapolres Tulungagung.
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat yang terjadi pada 21 Oktober 2023. Pelaku menggunakan modus mengajak korban untuk COD, lalu membawa korban ke tempat hiburan malam. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku mengambil kunci dan melarikan kendaraan tersebut.
"Empat pelaku, terdiri dari dua pelaku utama (EW dan MW) dan dua penadah, berhasil ditangkap dalam kasus ini," tambah Kapolres.
Diketahui bahwa pelaku mencuri kunci kendaraan dan membawa mobil ke luar Tulungagung, bahkan hingga Bali. Meski demikian, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap mereka di Banyuwangi.
Tak hanya itu, Polres Tulungagung juga mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin saat melakukan operasi multi sasaran di jalan raya Desa Sukoanyar Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung. Pelaku yang membawa sebilah parang dan pisau lipat kini menghadapi pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Tulungagung untuk menjaga keamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," ungkap Arsya Kadafi, menegaskan peran polisi dalam memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat.
BY