SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Polda Jatim, Melalui Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan pengeroyokan di sebuah warung kopi Desa Karangbong Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Minggu 10 September 2023.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP. Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, Kronologis kejadian saat itu berawal pada hari minggu tanggal 10 September 2023 sekira jam 00.30 Wib para pelaku sedang minum miras di depan warung kopi tempat korban bekerja.
"Selanjutnya saudara LK mengajak korban bergabung minum miras. Kemudian sempat terjadi cek-cok antara korban dengan salah satu pelaku yaitu Saudara R.SI yang merasa tersinggung dengan ejekan korban yang mengatakan 'duitmu wes entek tha? (uangmu sudah habis tha?)?" ujar Kasatreskrim.
" Karena dianggap tidak mampu membeli miras lagi. Perkataan korban membuat Sdr. R.S.I. emosi dan memukul dinding musholla warkop, sehingga memicu amarah dari pelaku lain yaitu Saudara L.K yang langsung memukul wajah korban hingga korban terjatuh, dan diikuti oleh pelaku lain Saudara. R.S.I, Saudara. A.S. dan Saudara. A.AW yang melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong," ungkap AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo
Hingga akhirnya dilerai oleh saksi D yang saat itu berada dilokasi kejadian. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Gedangan.
Hasil Ver menyimpulkan bahwa korban mengalami luka robek di kepala bagian tengah dan
Penyelidikan, Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku pengeroyokan terhadap korban yaitu Tsk. L.K, Tsk. R.S.I.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah, mengamankan barang bukti, Video hasil rekaman CCTV.
Untuk diketahui, Motif pelaku tersulut emosi yang dipicu oleh perkataan korban yang menyinggung perasaan salah seorang pelaku yang mengejek tidak punya uang untuk membeli miras.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.