KOTA MADIUN, semerupos.com - Ramainya kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana pelanggan pada kantor PDAM Tirta Taman Sari kota Madiun tahun 2022. Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Madiun lakukan penahanan terhadap tersangka J dan RE.
Penahanan yang dilakukan oleh Tim penyidik Tindak pidana khusus (pidsus) Kejari kota Madiun berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan telah dikantonginya. Dan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan serta dikuatirkan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kajari kota Madiun melalui Kasi Intelejen, Dicky Andi Firmansyah.
"Benar kita telah menahan sodara J dan RE karena telah di temukan 2 alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan serta penahanan," terang Dicky. Rabu (24/5/2023).
"Penahanan yang dilakukan guna mempermudah dalam proses penyelidikan dan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan telah sesuai dengan pemenuhan syarat subyektif dan obyektif sebagaimana ditentukan Pasal 21 Ayat (1), dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," lanjutnya.
Ia juga menerangkan posisi dua tersangka yang telah diamankan.
"J merupakan Kasubag Pengendali Rekening dan RE merupakan Kasir dan merangkap sebagai Supervisor Kasir pada Perumda PDAM yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Pembayaran Rekening Pelanggan ditahun 2022," tegasnya.
Menurut data audit yang telah dilakukan oleh inspektorat kota Madiun, bahwa 2 orang tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Pembayaran Rekening Pelanggan ditahun 2022.
Selanjutnya, terhadap Tersangka J (30th) dan RE (54th) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun dilakukan penahanan dengan dimasukkan di dalam Lapas Kelas I Madiun selama 20 (dua puluh) hari kedepan. (ay/hs).